jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.
Menurut Hardjuno, Bambang Trihatmodjo justru banyak mengeluarkan dana pribadi guna mendukung kesuksesan pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara ini.
BACA JUGA: Utang SEA Games Bukan Tanggung Jawab Bambang Trihatmodjo
“Pak Bambang Trihatmodjo ikut mengeluarkan uang pribadi dan aset untuk mendukung kelancaran kegiatan Sea Games tersebut," kata Hardjuno di Jakarta, Rabu (1/12).
“Pak Bambang Trihatmodjo banyak berkorban untuk Sea Games 1997 ini."
BACA JUGA: SEA Games 2021 Ditunda, Perbasi Berharap Para Atlet Tetap Semangat
Pernyataan Hardjuno ini diperkuat keterangan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) yang juga Ketua Harian Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997, Bambang Riyadi Soegomo.
Bambang Soegomo dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan lanjutan kasus dana Talangan Sea Games XIX di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta, Selasa (30/11) memastikan dana talangan Sea Games 1997 tersebut tidak masuk kantong pribadi Bambang Trihatmodjo.
BACA JUGA: Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius: Ini Momen Menggembirakan
"Malah saya dan pak Bambang Trihatmodjo itu banyak keluar uang untuk kelancaran acara itu," kata Bambang di Jakarta, Selasa (30/11).
Hardjuno memastikan tidak sepeser pun dana talangan itu masuk ke rekening Bambang Trihatmodjo.
Sebab, seluruh uang pinjaman langsung diserahkan kepada KONI sebagai pelaksanaan kegiatan Sea Games 1997.
Bahkan beberapa bukti kwitansi kegiatan Sea Games 1997 masih disimpan Enggartiasto Lukita.
“Seperti bukti serah terima cek Rp 35 Miliar yang diberikan pemerintah kepada KMP Sea Games yang selanjutnya di serahkan kepada KONI untuk pelaksanaan Sea Games 1997," terangnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menuturkan pengambilalihan kegiatan olahraga internasional SEA Games XIX dari Brunei ke Indonesia merupakan keputusan pemerintah.
Hal ini diambil lantaran Brunei Darussalam pada massa itu tidak siap melaksanakan kegiatan Sea Games tersebut.
Oleh karena itu, Indonesia mengambilalih pelaksanaan Sea Games 1997 itu.
“Pelaksanaan Sea Games 1997 merupakan hubungan secara internasional antar negara dalam hal ini Indonesia melalui KONI," terangnya.
Namun pada saat itu, negara tidak mempunyai APBN untuk membiayai penyelenggaraan Sea Games tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah meminta bantuan swasta untuk mencari biaya.
Adapun biaya pelaksanaan Sea Games tersebut sebesar Rp 70 Miliar.
Pemerintah melalui Kemenpora menerbitkan Inpres terkait pelaksanaan Sea Games oleh konsorsium swasta.
Konsorsium Swasta yang di tunjuk oleh pemerintah dimana dalam hal ini Subjek Hukumnya adalah PT.TIM.
"Dan PT TIM menyanggupi untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 70 Miliar," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo yang lain Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan PT TIM sebagai KMP Sea Games 1997 dipersiapkan Enggartiasto Lukita dan Bambang Riyadi Soegomo sebagai pemilik saham PT tersebut.
Peran Enggartiasto Lukita dalam penyelenggaraan Sea Games adalah sebagai orang yang ikut menyiapkan PT TIM yang kemudian dijadikan sebagai subjek hukum konsorsium dalam pelaksanaan Sea Games 1997.
Kemudian Enggartiasto Lukita melakukan komunikasi dengan Bambang Riyadi untuk dapat mengajak Bambang Trihatmodjo agar yang bersangkutan bersedia menjadi Ketua KMP Sea Games 1997.
"Namun posisi Bambang Trihatmodjo hanya sebagai Komisaris tanpa memiliki saham dalam PT.TIM," terangnya.
Sesuai dengan perjanjian awal tersebut anggaran yang disepakati sebesar Rp 70 Miliar untuk pelaksanaan Sea Games 1997.
Akan tetapi dalam perjalannya, pemerintah meminta Konsosium Swasta Sea Games 1997 untuk membangun lapangan Hock beserta mengurus Persiapan Kontigen Atlet untuk Sea Games tersebut.
Hal ini membuat biaya penyelenggaraan Sea Games 1997 membengkak.
Anggaran membengkak menjadi Rp 121 Miliar untuk biaya penyelenggara dan pembangunan lapangan dan sebagainya di tambah Rp 35 Miliar untuk persiapan Kontigen Altlet Sea Games.
Padahal awalnya, pembengkakan anggaran itu tidak masuk ke dalam tanggung jawab konsorsium.
Akan tetepi, demi suksesnya Sea Games ini, KMP Sea Games 1997 ini meminta bantuan kepada pemerintah.
Adapun sumber bantuannya dari Sesneg berdasarkan Kepres yang diambil dari dana Reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 Miliar.
Setelah uang bantuan tersebut di ACC, langsung diserahkan kepada Wismoyo Arismunandar yang menjabat Ketua KONI pada massa itu sekaligus pelaksana Sea Games 1997 tersebut.
"Konsorsium Swasta hanya sebagai pencari dana sedangkan pelaksana adalah KONI berdasarkan KepMenkokesra," terang Prisma.
Sesudah perjanjian pinjaman antara Sesneg dan Konsorsium swasta baru dikeluarkan Kepres terkait pinjaman dana tersebut.
“Dengan perjanjian secara lisan bahwa setelah Sea Games 1997 tersebut selesai, anggaran tersebut menjadi bantuan Presiden," imbuhnya.
Akan tetapi, situasi politik berkata lain. Presiden Soeharto diturunkan pada Mei 1998, sehingga berganti kekuasaan baru.
"Sehingga yang menjadi bantuan presiden tersebut tidak bisa terlaksana akibat politik pergantian rezim," kata Prisma.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich