Dana Tapera Bisa Mencapai Rp 71 T Per Tahun

Rabu, 08 Oktober 2014 – 19:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyebutkan, dengan jumlah iuran sebesar tiga persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor swasta sebagai pemberi kerja, dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dapat dikumpulkan per tahun bisa mencapai angka Rp 71 triliun.

 

"Dalam 20 tahun mendatang pemerintah setidaknya bisa mengumpulkan dana Tapera sebesar Rp 1.400 triliun," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Rabu (8/10).

BACA JUGA: Kemenpera Optimis RUU Tapera akan Digodok Legislator Baru

Dia menjelaskan, Indonesia bisa mencontoh Singapura untuk model pengelolaan dana Tapera ini. Pemerintah Singapura melalui Central Provident Fund (CPF) mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya.

BACA JUGA: BNI Makin Mesra dengan Sun Life

Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

“Saat ini pemerintah baru menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sehingga masyarakat dapat memiliki rumah dengan angsuran murah dengan suku bunga tetap 7,25 persen selama masa tenor,” ucapnya.

BACA JUGA: PT Krakatau Steel Tbk Investasi 6 Miliar USD

Lebih lanjut dikatakan, dalam menjalankan sistem tabungan perumahan, Singapura mengaturnya melalui  suatu sistem jaminan sosial yang bernama Central Provident Fund (CPF).

CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. CPF dibentuk pada 1955. Awalnya CPF dibentuk untuk mempersiapkan dana pensiun bagi para pekerja yang sudah pensiun atau sudah tidak mampu bekerja kembali.

Tahun-tahun selanjutnya CPF berkembang menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif. CPF tidak hanya menyediakan dana untuk pensiun namun juga menyediakan dana pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak. Bahkan dapat digunakan untuk asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.

"CPF adalah skema sistem iuran jaminan sosial yang didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah wajib memberikan kontribusinya berupa dana kepada CPF," terangnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amerika-RI Akhiri Sengketa di WTO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler