Dani Ditangkap Polisi

Jumat, 23 November 2018 – 09:10 WIB
Pelaku curanmor ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi menangkap Syahri Ramdhani alias Dani, warga Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Timur. Pemuda 19 tahun itu ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Tanjung Raya II, Senin (19/11) sekira pukul 03.00.

Dani ditangkap ketika dia berada di salah satu bengkel saat hendak mengganti kunci kontak sepeda motor curian itu.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Bermodus Ngaku Polisi Melawan, Dor!

Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban, Muti Utin ke Mapolsek Pontianak Timur, Senin pagi.

“Motor itu hilang saat korban memarkirkannya di sebelah Kafe Bandar di Jalan Tanjung Raya II dengan kondisi tidak terkunci setang,” katanya dalam keterangan rilis yang diterima Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Maling Angkut Motor Dikeluarkan Lewat Jendela

Saat hendak pulang, kata Suhar, korban mendapati motornya sudah tak lagi di tempat semula. Atas kejadian itulah korban kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur dikerahkan untuk memburu keberadaan pelaku dan barang bukti.

BACA JUGA: Beli Hadiah Motor untuk Istri, Eh Dicuri Orang

Serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan para saksi di lapangan pun dilakukan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku kejahatan masih berada di sekitar Pontianak Timur.

“Menurut informasi yang kita dapat pelaku tengah berada di sebuah bengkel di Jalan Tanjung Hilir tepatnya di bawah Jembatan Landak. Disana, pelaku sedang mengganti kontak sepeda motor milik korban yang dicuri,” ungkap Suhar.

Petugas kemudian bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa perlawanan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Timur.

Hasil penyelidikan dan interogasi pelaku pun mengaku perbuatannya. “Aksi pencurian pelaku dilakukan dengan cara merusak kunci kontak korban,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa motor metik milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (And)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Lima Menit, Motor Pegawai Minimarket Amblas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler