Daniel Ancam Pidanakan Hamka Yandu

Terkait Aliran Dana BI di Komisi IX DPR

Jumat, 01 Agustus 2008 – 17:02 WIB

JAKARTA- Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daniel Setiawan membantah telah menerima aliran dana Bank Indonesia seperti diungkapkan oleh terpidana korupsi Hamka Yamdu dalam persidangan TipikorKepada wartawan, Daniel menyatakan dirinya menegaskan bahwa dirinya tidak termasuk dari 52 anggota komisi IX DPR periode 1999 – 2004 yang  disebut-sebut menerima aliran dana haram dari Bank Indonesia itu

BACA JUGA: Golput Diperkirakan Capai 60 Persen

Karena itu, Daniel mengingatkan Hamka Yandu untuk meralat pernyataannya
Jika tidak, Daniel akan mensomasi dan selanjutnya memproses secara hukum.
        ‘’Dalam beberapa hari ke depan saya akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana terhadap pernyataan Hamka Yandu di pengadilan Tipikor,’’ ungkap Daniel, Jumat (1/8 ).   Menurut daniel yang saat ini menjabat sebagai anggota komisi XI DPR, selama proses pembahasan Rancangan Undang-Undang BI dirinya tidak pernah sekali pun ditunjuk sebagai anggota tim kecil atau tim perumus."ibaratnya saya hanya sebagai figuran di komisi XI, bahkan dalam setiap perjalanan ke luar negeri yang disponsori BI , nama saya tidak pernah tercantum ikut serta."  
        Seperti diketahui, pada awal Oktober 2002 silam,  Daniel bersama Indira Damayanti dan mendiang Meilono Soewondo pernah menggegerkan DPR karena terang-terangan menolak pemberian amplop yang berisikan 1000 dolar AS dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

BACA JUGA: Jangan Asal Pilih Capres

BACA JUGA: Golkar Belum Putuskan Sistem Caleg

(aj)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPP Ragu Pansus Angket Panggil SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler