jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus psikotropika, Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mendapat program asimilasi Covid-19.
Dengan begitu, Vanessa bebas dari sel Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
BACA JUGA: Suami Vanessa Angel Bertemu dengan Menkumham Yasonna
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020.
Ibu satu anak itu melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
BACA JUGA: Vanessa Angel di Tahanan, Anak Jatuh Sakit
"Bahwa yang bersangkutan telah diputus pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsidair satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt pada 5 November 2020," kata Rika, dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/12).
Menurut Rika, Vanessa berhak mendapatkan asimilasi pada hari ini. Alasan tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766.
BACA JUGA: Bibi Ardiansyah Bandingkan Kasus Prostitusi ST dan MA dengan Vanessa Angel, Begini Katanya
Rika melanjutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana enam bulan atau kurang.
"Bahwa narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana atau pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah," jelas dia.
Rika menambahkan, pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan di atur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rika menerangkan, Vanessa telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani setengah masa pidana, sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.
"Bahwa tanggal bebas murni atau ekspirasi yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga