Dapat Hak Asuh dan Harta Utuh

Permohonan PK Ahmad Dani Dikabulkan MA

Selasa, 28 Mei 2013 – 05:50 WIB
JAKARTA - Penyanyi Maya Estianty segera resmi menerima sertifikat janda. Akan tetapi, status jandanya tidak dibarengi dengan hak asuh atas ketiga anak dan harta gono-gini. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan suaminya yang merupakan pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo.
               
Seperti dilansir dalam situs MA, majelis hakim agung yang menangani perkara PK dengan nomor registrasi 12 PK/AG/2012 itu  mengabulkan permohonan Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd Manaf. Sedangkan Maya Estianty binti Ir Harijono Sigit selaku termohon.

Perkara yang terdaftar sejak 5 Maret 2012 itu diputus oleh tiga hakim, yaitu Abdul Gani Abdullah, Rifyal Ka"bah, dan Ahmad Kamil. Putusan terjadi pada 14 Mei 2013. "Intinya ada dua yang dimohonkan Dhani dalam PK itu yaitu soal hak asuh anak dan tidak ada harta gono gini," kata Samsul Huda, kuasa hukum Dhani, Senin (27/5).
               
Atas putusan itu Dhani menyambut gembira sekaligus dijadikan kado istimewa untuk ulang tahun ke 41. Dhani yang lahir 26 Mei 1972 akan menggelar perayaan hari lahirnya dijadwalkan hari ini (28/05) di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Kemarin Dhani bilang (putusan PK) ini jadi hadiah ulang tahun lah," ucap Samsul.
              
Putusan PK yang bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap itu juga "melegalkan" hak asuh Dhani atas ketiga anaknya hasil pernikahan dengan Maya, yakni  Ahmad Al Gazali (16), Ahmad El Jalaluddin Rumi (14), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13). "Faktanya memang selama ini anak-anaknya selalu bersama Dhani di rumahnya," tegas Samsul.
               
Terkait harta gono-gini, kata Samsul, juga tidak akan terjadi eksekusi. Perlawanan hukum Dhani sejak dari Banding ke Pengadilan Tinggi Agama, Kasasi, sampai PK, memang untuk mempertegas agar tidak ada pembagian harta gono-gini itu.

Samsul menerangkan bahwa upaya hukum perlu dilakukan karena Maya selaku penggugat cerai di tingkat awal, yaitu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 2007, tidak mencantumkan permohonan hak asuh dan pembagian harta gono-gini. "Ketika itu gugatannya hanya satu yaitu gugat cerai. Tetapi kemudian disisipkan di tengah jalan," kisahnya.
               
PA Jaksel kemudian mengabulkan permohonan cerai Maya yang dinikahi Dhani sejak 1994. Namun dinilai terjadi ultra petita (penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta) sehingga hak asuh anak jatuh kepada Maya dan terjadi perdebatan soal harta gono-gini.

Dhani kemudian mengajukan banding namun ditolak karena kekurangan syarat administrasi yaitu tidak ada tanda tangan kuasa hukum pada salah satu berkas. Setelah itu maju Kasasi namun putusannya menguatkan pada putusan PA Jaksel. "Soal harta gono-gini kemudian diminta diproses melalui PK," ujar Samsul.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengatakan dengan putusan PK itu ketiga anak Dhani dan Maya dibebaskan memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya. "Di Peninjauan Kembali perceraian dikabulkan. Tapi anak anak bebas memilih kepada siapa dia mau ikut," ungkapnya.(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Carly Rae Jepsen Terpesona Aksi Ariel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler