jpnn.com, SURABAYA - Dua pria bernama Joko Nugroho, 43, asal Sumber Mulyo Gang II dan Sugeng, 48, warga Jepara Gang IX, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandes pada Kamis (2/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Tandes Kompol Henry Ibnu Indarto mengatakan penangkapan kedua berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa indekos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Dukuh Kupang Utara 15C sering digunakan untuk pesta narkoba.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku juga menjual sabu-sabu," kata Henry, Rabu (29/9).
Henry kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dikomandoi oleh Kanit Reskrim Ipda Gogot Purwanto. Saat dicek ke indekos tersebut kedua pelaku tepergok sedang mengonsumsi sabu-sabu.
"Kedua pelaku langsung kami borgol. Di tempat tersebut ditemukan 1,31 gram sabu-sabu, pipet kaca, dua sedotan, dua korek api modifikasi, dan uang tunai Rp 95 ribu," ujar dia.
Untuk membuktikan kedua pelaku mengonsumsi narkoba, mereka dibawa ke Klinik Rajawali untuk melakukan tes urine.
"Dua pelaku terbukti positif mengonsumsi barang haram tersebut. Mereka juga mengaku akan menjual sisa sabu-sabu yang dikonsumsi," beber Henry.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Joko dan Sugeng dijerat Pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Tengah Diburu, Kasusnya Berat
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra