Dapat Laporan dari Masyarakat, Anak Buah AKBP Mochamad Irwan Gerak Cepat, SF Tak Berkutik

Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:09 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto didampingi Kepala Subbagian Humas AKP Suparji pada acara konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Pekalongan Kota. Foto: ANTARA/Kutnadi

jpnn.com, PEKALONGAN - Melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini, Polres Pekalongan, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 5,43 gram sekaligus mengamankan seorang tersangka berinisial SF (33).

Terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan masyarakat kepada polisi terhadap aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Sampaikan Kabar Baik

"Kami yang mendapat informasi itu, kemudian menindaklanjuti dengan menyelidiki sekaligus menangkap pelaku. Saat ditangkap di rumahnya, tersangka membawa satu paket sabu-sabu seberat 5,43 gram yang disimpan di saku celananya," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochamad Irwan Susanto, Kamis.

Pada saat pemeriksaan, kata dia, tersangka SF mengaku bahwa sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celananya itu untuk digunakan sendiri.

BACA JUGA: MS Dibunuh Anak Punk Saat Pesta Miras

"Tersangka menyanggah jika sabu-sabu seberat 5,43 gram untuk diedarkan. Akan tetapi, jika dilihat dari besarnya barang bukti yang disita, tersangka juSF ga sebagai pengedar," katanya didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto.

Menurut dia, tersangka sudah dipantau sejak beberapa minggu terakhir karena berasal dari informasi masyarakat SF yang bekerja sebagai buruh itu merupakan pemain narkoba jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu-sabu yang didapat SF itu berasal dari seseorang yang berada di Subang, Jawa Barat.

"Transaksi sabu-sabu dilakukan oleh tersangka melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada seseorang yang berada di Jawa Barat. Hanya saja, saat kami menangkap tersangka tidak mendapatkan barang bukti berupa ponsel milik SF dengan alasan telepon miliknya hilang," katanya.

Tersangka akan dikenai Pasal 141 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Tersangka SF mengaku dirinya baru menggunakan sabu-sabu sekitar satu bulan terakhir ini.

"Saya beli sabu-sabu itu Rp2 juta. Informasi awal mendapatkan sabu-sabu berasal dari teman, kemudian berkomunikasi melalui telepon dan mengirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler