Dapat Remisi Saat Idulfitri, Seorang Narapidana di Sulut Langsung Bebas

Kamis, 13 Mei 2021 – 05:41 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulut Bambang Haryanto. Foto: ANTARA/Jorie Darondo

jpnn.com, MANADO - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Bambang Haryanto mengatakan sebanyak 522 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

“Dari jumlah itu (522 orang narapidana, red), terdapat satu narapidana mendapatkan remisi khusus 2, atau saat mendapatkan remisi langsung bebas,” ujar Bambang Haryanto di Manado, Rabu (12/5).

Dia menambahkan sementara lainnya remisi bervariasi dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.

Warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi itu tersebar pada 14 unit pelaksana teknis baik Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rutan di Sulut.

Untuk mendapatkan remisi tersebut warga binaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Warga binaan tersebut antara lain harus berkelakuan baik,” kata Bambang.(Antara/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkumham: 121.026 Napi Terima Remisi Khusus Idulfitri


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler