Dapat Santunan Rp 42 Juta, Petugas KPPS di Karawang Meninggal Dunia

Jumat, 29 November 2024 – 14:15 WIB
Jajaran KPU Karawang saat takziah ke rumah anggota KPPS yang meninggal dunia. (ANTARA/Ali Khumaini).

jpnn.com - KARAWANG - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat meninggal dunia saat menjalankan tugas.

KPPS dimaksud bernama Suhendi, bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Cibuaya, Kabupaten Karawang.

BACA JUGA: Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda

Atas meninggalnya petugas dimaksud Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat Mari Fitriana menyatakan belasungkawa.

Dia memastikan keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta.

BACA JUGA: KPU Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan

"Suhendi, anggota KPPS yang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya meninggal dunia saat bertugas. Kami mengucapkan belasungkawa," ujar Ketua Mari Fitriana, di Karawang, Jumat (29/11).

Dia juga menyampaikan agar pihak keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks

Suhendi meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 09 Desa Cibuaya.

Almarhum meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.

Disebutkan, almarhum yang berprofesi sebagai guru sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11) sore.

"Jadi, saat bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (27/11), almarhum sempat mengeluh mengalami keringat dingin, tidak enak badan. Keluhannya itu disampaikan ke rekan-rekannya sesama KPPS," ucapnya.

Kemudian almarhum dibawa ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa.

Ketika itu almarhum sempat terlihat baik, tetapi beberapa lama kemudian mengalami keringat dingin dan jantungnya berdebar-debar kuat.

"Saat itu juga langsung dicek, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Almarhum meninggal ketika dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.

Ketua KPU menyampaikan sebelum hari pemungutan suara, almarhum tidak menyampaikan keluhan apapun terkait kesehatannya.

Begitu juga dari hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen KPPS sebelumnya, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.

"Tidak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan ya terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia," katanya.

Mari memastikan bahwa petugas KPPS yang meninggal itu akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sudah dituangkan antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler