JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum yang memecah Aceh Barat menjadi dua daerah pemilihan (dapil). Padahal dari segi Daftar Agregat Kependudukan (DAK), wilayah tersebut masih memungkinkan menjadi satu dapil.
“Di 2009, di Aceh Barat terdapat 8 kursi. Nah berdasarkan DAK mereka saat ini memeroleh jatah 9 kursi yang diperebutkan. Dalam konteks aturan main yang ada, dapil seharusnya tidak perlu dipecah karena masih sesuai aturan antara 3-12 kursi,” ujar anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Dono Pratomo, di Jakarta, Kamis (14/3).
Atas kondisi ini, DPP PKS menurutnya telah melakukan advokasi ke Aceh Barat. Dan menurut pengurus yang berada disana, untuk Aceh Barat cukup 1 dapil. Langkah dilakukan karena akibat penetapan, keterwakilan suku tertentu di daerah tersebut yang sebelumnya memenuhi syarat, justru tidak lagi dapat dicapai. “Padahal demokratisasi itu kan bicara keterwakilan. Jadi bagaimana ceritanya justru akibat dapil dipecah, keterwakilan tidak bisa lagi diperoleh?,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akibat langkah ini PKS merasa dirugikan? Pratomo sendiri menanggapinya dalam konteks nasional. “Kita lebih melihat pada demokratisasi secara nasional. Bahwa KPU menentukan aturan pelaksanaan dalam Pemilu. Nah kalau melakukan aturan main, maka laksanakan-lah ketentuan aturan main tersebut,” ujarnya.
Karena itu Pratomo dengan tegas meminta KPU memerhatikan hal-hal seperti ini. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Memang dalam aturan main, bisa saja diberlakukan azas kohesifitas. Dimana 1 dapil dipecah karena kondisi tertentu. Tapi yang penting diingat, walau bagaimana pun bangsa ini bicara kohesifitas bangsa. Artinya masing-masing orang punya keterwakilan dan berhak menyampaikan aspirasinya. Jangan sampai hal tersebut justru menjadi hilang,” katanya.
Menanggapi kondisi yang ada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan Aceh Barat dipecah menjadi 2 dapil, karena ada situasi yang sifatnya sangat lokal sekali. Sehingga KPU terpaksa melakukan hal tersebut.
“Informasi yang kita terima, di daerah tersebut problemnya sangat tingggi sekali. Makanya kita memutuskan menjadikannya 2 dapil. Perlu diketahui bahwa dalam membuat keputusan ini, kita lakukan berdasarkan apa yang disampaikan teman-teman KPUD disana. Jadi mereka yang sebenarnya menentukan, karena mereka yang lebih tahu kondisi daerah tersebut. Kita hanya tinggal mengesahkannya,” ujar Husni.
Sebagai gambaran, ia membeber sebelum putusan pembagian dapil dilakukan, masing-masing KPU Provinsi terlebih dahulu mempresentasikan pembagian dapil yang mereka ajukan. “Jadi waktu KPU Provinsi Aceh mempresentasikannya, itu kita cecar betul. Dan karena dasar-dasar alasannya cukup kuat, kita tidak bisa membuat keputusan lain dari apa yang mereka sampaikan,” katanya.(gir/jpnn)
“Di 2009, di Aceh Barat terdapat 8 kursi. Nah berdasarkan DAK mereka saat ini memeroleh jatah 9 kursi yang diperebutkan. Dalam konteks aturan main yang ada, dapil seharusnya tidak perlu dipecah karena masih sesuai aturan antara 3-12 kursi,” ujar anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PKS, Dono Pratomo, di Jakarta, Kamis (14/3).
Atas kondisi ini, DPP PKS menurutnya telah melakukan advokasi ke Aceh Barat. Dan menurut pengurus yang berada disana, untuk Aceh Barat cukup 1 dapil. Langkah dilakukan karena akibat penetapan, keterwakilan suku tertentu di daerah tersebut yang sebelumnya memenuhi syarat, justru tidak lagi dapat dicapai. “Padahal demokratisasi itu kan bicara keterwakilan. Jadi bagaimana ceritanya justru akibat dapil dipecah, keterwakilan tidak bisa lagi diperoleh?,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akibat langkah ini PKS merasa dirugikan? Pratomo sendiri menanggapinya dalam konteks nasional. “Kita lebih melihat pada demokratisasi secara nasional. Bahwa KPU menentukan aturan pelaksanaan dalam Pemilu. Nah kalau melakukan aturan main, maka laksanakan-lah ketentuan aturan main tersebut,” ujarnya.
Karena itu Pratomo dengan tegas meminta KPU memerhatikan hal-hal seperti ini. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Memang dalam aturan main, bisa saja diberlakukan azas kohesifitas. Dimana 1 dapil dipecah karena kondisi tertentu. Tapi yang penting diingat, walau bagaimana pun bangsa ini bicara kohesifitas bangsa. Artinya masing-masing orang punya keterwakilan dan berhak menyampaikan aspirasinya. Jangan sampai hal tersebut justru menjadi hilang,” katanya.
Menanggapi kondisi yang ada, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan Aceh Barat dipecah menjadi 2 dapil, karena ada situasi yang sifatnya sangat lokal sekali. Sehingga KPU terpaksa melakukan hal tersebut.
“Informasi yang kita terima, di daerah tersebut problemnya sangat tingggi sekali. Makanya kita memutuskan menjadikannya 2 dapil. Perlu diketahui bahwa dalam membuat keputusan ini, kita lakukan berdasarkan apa yang disampaikan teman-teman KPUD disana. Jadi mereka yang sebenarnya menentukan, karena mereka yang lebih tahu kondisi daerah tersebut. Kita hanya tinggal mengesahkannya,” ujar Husni.
Sebagai gambaran, ia membeber sebelum putusan pembagian dapil dilakukan, masing-masing KPU Provinsi terlebih dahulu mempresentasikan pembagian dapil yang mereka ajukan. “Jadi waktu KPU Provinsi Aceh mempresentasikannya, itu kita cecar betul. Dan karena dasar-dasar alasannya cukup kuat, kita tidak bisa membuat keputusan lain dari apa yang mereka sampaikan,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Dituding Selalu Recoki Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi