jpnn.com, BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari satu jaringanpada 2022.
Aset itu berupa uang tunai serta dalam rekening, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp 2,3 miliar .
BACA JUGA: Cegah Peredaran Narkoba, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan Lewat Cara Ini
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono menyampaikan pihaknya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN di Indonesia yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berikut tindak pidana pencucian uang pada tahun ini.
"Rincian aset yang disita, di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp 15 juta, dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan yen," kata Nurhadi saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (29/12).
BACA JUGA: Narkoba Sasar Perdesaan, Pemkab Loteng Gembleng Fasilitator Desa Bersinar
Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Selama 2022, BNN Sita Sabu-Sabu dan Ganja Hampir 3 Ton
"Dari kasus kokain yang kami tangkap tahun ini melibatkan WNA, kemudian kami dalami dan WNA itu tidak ditemukan profesi (pekerjaannya, red.) di sini, tetapi dia punya perusahaan cangkang. Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil penjualan narkotika," tutur Arjaya.
Dia menambahkan uang yang disita oleh BNN Bali dari tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri.
Sementara itu, sebidang tanah beserta bangunan di Badung itu berlokasi di Canggu, Kuta Utara.
"Bangunan itu belum selesai (dibangun)," ucap Putu Agus.
Menurut dia, pengenaan pasal TPPU kepada tersangka merupakan salah satu strategi agar pelaku jera.
Jika nantinya tersangka terbukti bersalah di pengadilan, maka aset-asetnya akan dirampas oleh negara.
"Dibuat miskin itu supaya pelaku jera sehingga saat yang bersangkutan di lembaga permasyarakatan, dibina di sana, dan saat ke luar ke masyarakat tidak lagi mengedarkan narkotika," ujar Arjaya.
Sepanjang 2022, BNN Bali berhasil menyita 1.061,89 gram kokain dari tangan pengedar, kemudian ganja 19.203,02 gram, sabu-sabu 2.792,07 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis 14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram.
"Ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan, tetapi pada tahun ini, varian narkotika yang diungkap lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di antaranya terdapat tren penyalahgunaan narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan wisatawan asing," kata Kepala BNN Bali. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Sita Sabu-Sabu 320 Kg di Dalam Karung Goni
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga