Dari 12 Juta Wajib Pajak, Baru 500 Ribu Serahkan SPT

Selasa, 01 Mei 2012 – 11:40 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak (WP) badan yang menyerahkan Surat Pemberitahan Tahunan (SPT) dan membayar pajak sekitar 500 ribu wajib pajak lebih kecil dibandingkan jumlah perusahaan yang ada di Indonesia sebesar 12 juta wajib pajak badan.

“Saat ini wajib pajak badan yang sudah menyerahkan SPT dan membayar sekitar 500 ribu perusahaan, tahun ini diharapkan WP badan sebesar Rp450 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany di Jakarta, Selasa (1/5).

Dikatakan, sekitar 100 ribu dari 500 ribu Wajib Pajak Badan menghasilkan porsi yang besar dalam menyumbang penerimaan pajak berupa pajak penghasilan (PPh) badan yang kira-kira mencapai Rp400 triliun pada tahun lalu. Sehingga, dapat dikatakan wajib pajak badan yang besar jumlahnya sedikit mendominasi dalam pembayaran pajak.

“Data kita menunjukan tahun-tahun lalu 90 persen dari penerimaan pajak wajib pajak badan berasal dari 100 ribu wajib pajak badan.  Bayangkan, Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa, kita hanya bergantung kepada 100 ribu wajib pajak badan. Padahal potensi itu adalah sekitar 12 jutaan,” imbuhnya.

Dijelaskan, masih banyaknya potensi yang bisa digali oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menunjang sisi penerimaan. Karena itu, para petugas sensus pajak harus mampu menumbuhkan semangat wajib pajak agar menyerahkan kewajiban pajaknya.

“Indonesia tidak bisa hidup dari 100 ribu perusahaan wajib pajak badan. Ada 12 juta perusahaan Indonesia bisa menjalankan bisnis dengan tenang di sini karena negara memberikan fasilitas dan infrastruktur maupun regulasi yang baik.  Sehingga melahirkan iklim usaha yang kondusif dan menghasilkan uang. Karena itu, mereka harus bayar pajak," pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merger, BUMN Farmasi Duduk Bersama

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler