jpnn.com, PADANG - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menangkap sebanyak 1.242 pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu sepanjang tahun 2020.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus narkoba masih menjadi prioritas jajarannya agar Ranah Minang terbebas dari peredaran barang haram itu.
BACA JUGA: 4 dari 6 Pelaku Penculikan di Jakarta Timur Positif Narkoba, Satu Wanita
"Kita ingin penegakan hukum terhadap pelaku ini tegas dan tidak dibeda-bedakan seperti di Malaysia dan Singapura, baik produsen, pengedar, bandar dan pengguna hukumannya sama," kata Irjen Toni di Padang, Kamis (31/12).
Dia menyebutkan peredaran narkoba di Sumbar kebanyakan datang dari provinsi tetangga dan masuk melalui wilayah perbatasan.
BACA JUGA: Ali Ngabalin Unggah Logo Front Persatuan Islam, Kalimatnya Tajam Sekali
"Kita terus berupaya untuk mempersempit ruang mereka dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku baik bandar, pengedar, kurir dan lainnya," tegas Toni.
Dia pun memerinci bahwa 1.242 tersangka itu terdiri dari berbagai kategori umur mulai usia 15-18 tahun sebanyak 43 orang dan 496 orang berumur 19 hingga 28 tahun, 666 orang berumur 29-49 dan 37 orang berusia lebih dari 50 tahun.
BACA JUGA: Fadli Zon: Selamat atas Lahirnya Front Persatuan Islam
"Peredaran narkoba ini sudah masuk di segala umur dan ini menjadi perhatian bersama," pungkas Irjen Toni Harmanto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, 1.242 tersangka itu terdiri dari 1.161 pria dan 38 perempuan serta 43 pelaku anak.
Untuk latar belakang profesi juga beragam mulai dari tujuh anggota Polri, empat ASN, 29 orang pelajar, mahasiswa 45 orang, pengangguran 120 orang, 401 orang swasta, 402 orang wiraswasta, 145 buruh dan 89 orang petani.
"Kasus menonjol adalah dengan tersangka Yusuf Yasin dan Suzila dengan barang bukti 2,1 kilogram sabu-sabu, 5.708 ekstasi, dua unit mobil, empat sertifikat dan uang senilai Rp 589 juta. Kasus ini sudah masuk tahap II saat ini.," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam