Dari Cawang Sampai Semarang, Bareskrim Sukses Bongkar Sindikat Upal

Jumat, 22 Juli 2016 – 19:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat uang palsu. Sindikat ini berjumlah tujuh orang dan ditangkap secara di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pada mulanya pihaknya berhasil menggagalkan transaksi uang palsu yang melibatkan oknum TNI inisial AL dan sipil MR. Keduanya ditangkap di RS Cawang, UKI, pada 7 Juni silam.

BACA JUGA: Begini Pernyataan Petinggi NasDem soal Kadernya yang Ketangkap Mencuri

‎"Dari keduanya diamankan barang bukti uang palsu berupa tiga ribu lembar pecahan Rp 100 ribu," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).

Agung melanjutkan, untuk AL, penyidik menyerahkan ke POM TNI. Sedangkan MR, penyidik memprosesnya demi mengembangkan kasus ini.

BACA JUGA: Anggota Dewan yang Mencuri Alat Suntik di RS Itu Mengundurkan Diri

Lebih lanjut, kata Agung, dari keterangan MR, pihaknya berhasil memperoleh informasi lokasi produksi uang palsu di Magelang.‎ "Jadi jaringan di Magelang ada hubungannya dengan pengungkapan di RS Cawang UKI. uang palsu yang diedarkan di Cawang UKI ini berasal dari Magelang‎," terang Agung.

‎Namun, sebelum melakukan pengembangan di Magelang, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi uang palsu di klinik bersalin Fatimah, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, 13 Juni. Penyidik lantas menangkap dua tersangka yakni UF dan M. "Peran UF dan M adalah pengedar uang palsu dan pendana," jelas Agung.

BACA JUGA: Selain Suntik, Ada Obat Penenang juga yang Dicuri Anggota Dewan Ini

‎Setelah ditangkap, UF mengaku mendapatkan uang palsu dari H. Polisi lantas menangkap H di kediamannya di Temanggung, Jawa Tengah. Di kediaman H, penyidik menyita barang bukti berupa potongan uang kertas yang belum digunting pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lak. Lalu ada juga pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar yang belum dipotong, berikut peralatan untuk mencetak dan membuat uang palsu.

"Kami terus melakukan pengembangan" kami kemudian menangkap tersangka HY di Dusun Karang Malang, Desan Candisari, Magelang. HY adalah pemesan dan pemberi modal. HY ini ‎perangkat Desa Candisari, Kasi Pemerintahan," jelas Agung.

Terakhir ditangkaplah tersangka Aris Munandar (AM) di Jalan Pucung Raya, Banyumanik, Semarang yang berperan sebagai pengedar dan membantu tersangka Handoko membuat uang palsu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang  dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.‎ (Mg4/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Vonis Saipul Jamil, Hakim Dahlan: Ini Murni Musyawarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler