Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali

Rabu, 01 Desember 2021 – 09:26 WIB
Ilustrasi perkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang siswi SMA berinisial EL, 16, menjadi korbannya.

Korban yang merupakan warga Jalan Kabu-Kabu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ini diperkosa oleh pelaku berinisial AS, 59.

BACA JUGA: Aksi Heroik Anak Buah AKP Adrian Menangkap Bandar Narkoba, jadi Tontonan Warga

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan perbuatan biadab pelaku terungkap seusai ibu korban mendapat informasi dari temannya untuk memeriksa Facebook milik korban.

Ibu korban pun langsung memanggil EL dan meminta ponsel korban untuk diperiksa.

BACA JUGA: Iptu JM Ditabrak-Dilindas Bandar Narkoba, Kombes Hengki: Tim Khusus Sudah Bergerak

"Saat itu ditemukan ada pesan yang diterima dari akun Facebook atas nama pelaku," kata AKP Banuara, Selasa (1/12).

Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan terkait hubungan korban dengan pelaku. Dari pengakuan korban, dia telah melakukan hubungan b*dan dengan pelaku.

Bahkan perbuatan terlarang itu telah berulang kali dilakukan korban bersama dengan pelaku.

"Tetapi korban tidak berani memberitahukannya kepada siapapun karena diancam akan dibunuh," ungkapnya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.

Seusai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Jumat (26/11), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga mengamankan pelaku sekitar pukul 22.15 WIB.

"Pelaku lalu kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler