Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia ditangkap di Thailand. Mereka ditangkap saat hendak pulang ke tanah air lewat perbatasan Malaysia-Thailand (Sadao). Saat ini 186 TKI tersebut diamankan di areal parkir Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Thailand. Mayoritas di antara mereka berasal dari Madura.
Informasi penangkapan TKI itu disampaikan Ketua Madura Development Watch (MDW) Tamsul Sabtu (7/6). Menurut dia, ketika memasuki wilayah Thailand, para TKI tersebut sebenarnya telah memiliki visa masuk selama 14 hari. Bahkan, mereka dijadwalkan terbang pada 4 dan 5 Juni lalu.
’’Berdasar informasi yang saya terima, para TKI itu ditangkap imigrasi Thailand saat persiapan menuju Bangkok. Akibatnya, tiket (pesawat) mereka yang telah dibeli hangus,’’ ungkapnya.
Tamsul berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang mengawal masalah itu. Sebab, 100 di antara 186 TKI tersebut berasal dari Sampang. Dia meminta dinas terkait di Madura juga berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
Kemudian, Tamsul pun memfasilitasi Jawa Pos Radar Madura untuk berkomunikasi dengan salah seorang TKI yang kini berada di Thailand. Dia bernama Noer Afandi, asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Menurut dia, 186 TKI yang diamankan itu berasal dari Jatim. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen berasal dari Madura dan kebanyakan datang dari Sampang.
’’Mereka berasal dari Kecamatan Karangpenang, Kedungdung, dan Sampang. Yang terbanyak datang dari Kecamatan Sokobanah,’’ terang Afandi.
Afandi menyatakan belum tahu pasti alasan penangkapan itu. Sebab, dia dan rekan-rekannya sesama TKI sudah melengkapi seluruh persyaratan. Bahkan, saat dia menanyakan penangkapan tersebut, imigrasi Thaliand menjawab bahwa penangkapan itu dilakukan atas permintaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
’’Mereka (imigrasi Thailand) mengaku, ada instruksi dari KBRI. Namun, saya sejauh ini belum mengetahui alasan KBRI menginstruksikan itu,’’ ucapnya saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Afandi, dia dan rekan-rekannya diamankan imigrasi Thailand selama dua hari. Karena sudah 48 jam tidak ditemukan pelanggaran, imigrasi Thailand langsung menyerahkan para TKI tersebut ke KBRI. Setelah itu, para TKI dibawa ke Konjen RI (KJRI) di Thailand.
’’Di sana (KJRI, Red) para TKI dimintai dana Rp 3,5 juta per orang untuk ongkos pulang ke Surabaya. Kami jelas sangat kecewa. Gara-gara asal tangkap, tiket kami hangus. Jadi, seharusnya kami mendapat ganti rugi pembelian tiket,’’ keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Abd. Malik Amrullah menuturkan belum mendapat informasi mengenai penangkapan TKI di Thailand tersebut. ’’Sampai saat ini belum ada informasi yang kami terima,’’ katanya. (sin/fei/JPNN/c23/dwi)
Informasi penangkapan TKI itu disampaikan Ketua Madura Development Watch (MDW) Tamsul Sabtu (7/6). Menurut dia, ketika memasuki wilayah Thailand, para TKI tersebut sebenarnya telah memiliki visa masuk selama 14 hari. Bahkan, mereka dijadwalkan terbang pada 4 dan 5 Juni lalu.
’’Berdasar informasi yang saya terima, para TKI itu ditangkap imigrasi Thailand saat persiapan menuju Bangkok. Akibatnya, tiket (pesawat) mereka yang telah dibeli hangus,’’ ungkapnya.
Tamsul berharap Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang mengawal masalah itu. Sebab, 100 di antara 186 TKI tersebut berasal dari Sampang. Dia meminta dinas terkait di Madura juga berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
Kemudian, Tamsul pun memfasilitasi Jawa Pos Radar Madura untuk berkomunikasi dengan salah seorang TKI yang kini berada di Thailand. Dia bernama Noer Afandi, asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Menurut dia, 186 TKI yang diamankan itu berasal dari Jatim. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen berasal dari Madura dan kebanyakan datang dari Sampang.
’’Mereka berasal dari Kecamatan Karangpenang, Kedungdung, dan Sampang. Yang terbanyak datang dari Kecamatan Sokobanah,’’ terang Afandi.
Afandi menyatakan belum tahu pasti alasan penangkapan itu. Sebab, dia dan rekan-rekannya sesama TKI sudah melengkapi seluruh persyaratan. Bahkan, saat dia menanyakan penangkapan tersebut, imigrasi Thaliand menjawab bahwa penangkapan itu dilakukan atas permintaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
’’Mereka (imigrasi Thailand) mengaku, ada instruksi dari KBRI. Namun, saya sejauh ini belum mengetahui alasan KBRI menginstruksikan itu,’’ ucapnya saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Afandi, dia dan rekan-rekannya diamankan imigrasi Thailand selama dua hari. Karena sudah 48 jam tidak ditemukan pelanggaran, imigrasi Thailand langsung menyerahkan para TKI tersebut ke KBRI. Setelah itu, para TKI dibawa ke Konjen RI (KJRI) di Thailand.
’’Di sana (KJRI, Red) para TKI dimintai dana Rp 3,5 juta per orang untuk ongkos pulang ke Surabaya. Kami jelas sangat kecewa. Gara-gara asal tangkap, tiket kami hangus. Jadi, seharusnya kami mendapat ganti rugi pembelian tiket,’’ keluhnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Abd. Malik Amrullah menuturkan belum mendapat informasi mengenai penangkapan TKI di Thailand tersebut. ’’Sampai saat ini belum ada informasi yang kami terima,’’ katanya. (sin/fei/JPNN/c23/dwi)
Redaktur : thomas