jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pengedar dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) ditangkap jajaran Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Lampung.
"Dua tersangka yakni Gigin Saputra (23) dan M Agus Darmawan (25). Keduanya warga Pekon Sukarame, Talang Padang," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani di Talang Padang, Tanggamus, Senin (26/10).
BACA JUGA: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Edarkan Dolar AS Senilai Rp 1 Miliar
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya uang palsu khususnya dolar Amerika.
Tim melakukan penyelidikan dan didapati delapan lembar uang dolar palsu dari tersangka Agus Darmawan.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Dekat Istana Bogor Dibekuk, Nih Tampangnya
"Kedua tersangka itu kami tangkap di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Sabtu, 24 Oktober 2020," kata dia.
Dari penangkapan itu, polisi kembali menyita barang bukti sebanyak 48 lembar dolar palsu yang masih disimpan.
Selain itu juga disita uang asli Rp200 ribu sisa penjualan uang dolar palsu.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun," tambah Kapolsek. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti