Dari Mana NT Mendapat 28 Kilogram Sabu-Sabu? Tak Disangka

Jumat, 03 September 2021 – 17:05 WIB
Ekspose kasus di Mako Polres Asahan, Jumat, terkait pengungkapan 28 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polres Asahan, Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 28 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Satu pelaku diringkus dalam kasus itu.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Kalau Masih Tetap Mengganggu, Sebaiknya Dituntaskan Saja

"Pelaku yang diamankan berinisial NT (39), warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya, Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat.

Dia mengatakan mengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Anggota Reserse Sita 3 Senjata Api Milik Kelompok Bersenjata

Selanjutnya pada Jumat (27/8) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 28 kilogram.

"Sabu tersebut terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan quanyingwang yang tersimpan di dalam goni, sedangkan pelaku NT melarikan diri saat petugas datang," katanya.

Kemudian pada Sabtu (28/8), petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Kisaran - Air Joman tepatnya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dia menyebut dari hasil interogasi, diketahui bahwa peran pelaku NT sebagai penyimpan barang. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya (DPO).

"NT ini telah menerima total 69 paket sabu dan menyimpan di rumahnya. Namun 42 paket sudah didistribusikan," katanya.

Pelaku NT dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler