Dari Nongkrong Bareng Berubah Menjadi Peristiwa Mengerikan

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:04 WIB
Peristiwa mengerikan terjadi di Ogan Ilir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, OGAN ILIR - Hanya gegara tidak menyahut panggilan, Amrullah Fajri (26) dianiaya dua temannya dengan senjata tajam.

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir (OI), sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Sejumlah Mahasiswa Dugem di Atas Ambulans, Polisi Bereaksi, Rasain!

Akibat dianiaya kedua temannya, Amrullah mengalami luka tusuk dan lebam di beberapa bagian tubuh.

Kapolsek Indralaya Iptu Herman R MM menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut.

BACA JUGA: Ayah Jual Putrinya kepada Pria Hidung Belang Mengaku S2 Al Azhar Kairo, Hemm

Saat itu, korban dan kedua tersangka yakni Angga Melsandi (28) dan Romadhon (23), serta kedua saksi, Indra Saputra (27) dan Yogi (30) sedang nongkrong bersama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kedua pelaku Romadhon dan Melsandi memanggil Amrullah, akan tetapi korban tidak menyahut. Lantas kedua pelaku tiba-tiba mendekat dengan mengacungkan senjata tajam,” terang Herman, Rabu (25/8).

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Ini Terjadi di Bandung, Para Orang Tua Harus Hati-hati

Sadar dirinya telah diancam oleh kedua pelaku, korban lantas lari, tetapi usahanya sia-sia karena terjatuh tersandung kayu.

Kedua pelaku pun menggunakan kesempatan itu untuk mengeroyok korban.

“Karena korban terjatuh maka pelaku Romadhon langsung menusuk korban di bagian lengan bagian bawah sebelah kanan sebanyak dua kali," jelas Herman.

"Kemudian pelaku Angga memukul menggunakan kayu bulat jenis gelam, dan setelah itu kedua pelaku langsung pergi."

Korban pun kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu kepada polisi.

“Petugas langsung dan berhasil mengamankan tersangka Angga pada awal Agustus lalu," kata dia.

Dari informasi tersangka Angga, petugas mendapatkan posisi keberadaan Romadhon.

Tersangka kedua bisa diamankan pada 24 Agustus di Desa Tanjung Sejaro.

"Kedua tersangka terancam pidana berdasarkan pasal 170 KUHPidana,” tutup Herman. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler