jpnn.com - JAYAPURA - ZA, warga negara Papua New Guinea (PNG) harus berurusan dengan aparat Polres Jayapura Kota. Senin (8/2) sekitar pukul 23.30 WIT, ZA ditangkap di Kompleks Perumahan Organda, Padang Bulan, Kota Jayapura karena kepemilikian sebuah kardus berisi 5 bungkus paket ganja seberat 700 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, ZA sudah dua tahun tinggal di Kota Jayapura dan telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia. ZA diduga sebagai makelar motor curian yang kemudian menukarnya dengan paket ganja dari negara asalnya.
BACA JUGA: Cemburu, Pukul Pacar Pakai Balok, Dicekik Hingga Tewas
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 paket ganja seberat 700 gram. Setiap paket dijual pelaku seharga Rp 500 ribu," ungkap Kapolres Jayapura Kota, AKBP Jermias Rontini, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Rabu (10/2).
Pelaku diduga sebagai penghubung peredaran ganja dari PNG ke Jayapura. Sebagai penghubung, pelaku mengambil paket ganja dari rekannya di daerah perbatasan RI-PNG di Skouw Wutung, Distrik Muara Tami.
BACA JUGA: Begeng Tega Bunuh Bocah SD Karena....
Dalam menjalankan aksinya, ZA diduga menukar paket ganja dari PNG dengan motor curian. "Dari hasil pemeriksaan, dia sudah dua kali menukar dua unit sepeda motor untuk mendapatkan ganja," katanya.
Sampai saat ini ZA tidak memiliki paspor dan Polres Jayapura bakal berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. (jo/nat/adk/jpnn)
BACA JUGA: Jessica Sempat Teriak, Minta Bantuan Kembaran Mirna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Mirna: Keluarga Jessica Belum Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi