jpnn.com, TANGERANG - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai Rp 2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi online (judol) dengan melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari total barang bukti yang dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp 300 juta dan Rp 2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
BACA JUGA: Polisi Ciduk 2 Tersangka Akses Judi Online di Komdigi yang Kabur ke Luar Negeri
"Tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Wira dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam.
Dia menyebut barang bukti uang yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang, yakni berinisial MN dan DM.
BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
"Tim mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
BACA JUGA: Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
Pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
"Bahwa peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," terangnya.
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan daripada pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut.
"Jadi, saya ulangi lagi peran daripada saudara DM, itu membantu saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya," ujarnya.
Kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif sebagai langkah pengungkapan terhadap kasus judi online di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan agar nantinya kami bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kami tangani," katanya.
Adapun untuk kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang.
"Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang," kata dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti