Dari Zaman ke Zaman Pemerintah yang Kasih Subsidi ke Rakyat, Bukan Sebaliknya

Jumat, 25 Desember 2015 – 19:26 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Rencana Menteri ESDM Sudirman Said menarik "pungutan liar" ketahanan energi dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar juga dipersoalkan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Pengacara kondang itu menyatakan pemerintah tidak bisa menggunakan Pasal 30 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk melakukan pungutan dari penjualan BBM.

"Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan," kata Yusril di Jakarta, Jumat (25/12).

BACA JUGA: INNALILLAHI: Sehari Operasi Lilin, 20 Orang Meninggal, 19 Luka-luka

Dalam Pasal yang dijadikan dalil oleh pemerintah menarik pungutan tersebut, kata Yusril, menyebutkan dananya ketahanan energi berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan. Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD.

"Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi tersebut yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM. Tiap pungutan haruslah masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.

BACA JUGA: Yakin Pimpinan Baru KPK tak Jadikan OTT Ajang Keruk Popularitas

Dikatakan bahwa Pasal 30 UU Energi tersebut memang menegaskan ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun hingga kini PP tersebut juga belum ada. 

Yusril mengingatkan bahwa Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggung jawabannya. Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945.

BACA JUGA: Lapas Cipinang Tidak Menerima Kunjungan Natal, Begini Penjelasannya

"Lagipula, tidak pada tempatnya pemerintah memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. Dari zaman ke zaman pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebankan rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh...Tanggal Merah Menteri Yuddy Sidak ke RS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler