Daripada Ribet, MKD Sarankan Novanto Tuntut Sudirman Said

Kamis, 15 September 2016 – 17:27 WIB
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muhammad Syafi'i menyatakan rehabilitasi anggota DPR sangat mungkin dilakukan. Tapi menurut Syafi'i, rehabilitasi hanya berlaku bagi anggota DPR yang sudah diberi sanksi.

"Dalam kasus Setya Novanto, terkait dengan papa minta saham, MKD tidak bisa melakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan belum diberi sanksi oleh MKD," kata Syafi'i, menjawab pertanyaan wartawan, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).

Menurutnya, Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR atas kemauannya sendiri. Faktanya, kata politikus Partai Gerindra itu, sebelum MKD mengeluarkan sanksi, Novanto sudah terlebih dahulu menyatakan mundur dari Ketua DPR.

"Sekarang muncul permintaan dari Fraksi Golkar agar beliau direhabilitasi. Apanya yang mau direhab? MKD saja tidak memberikan sanksi," tegas anggota Komisi III DPR itu.

Kalau akan menuntut rehabilitasi, Syafi'i menyarankan agar diajukan kepada pihak pengadu dalam hal ini Sudirman Said.

"Saat itu yang mengadukan Setya Novanto ke MKD adalah Sudirman Said dengan menggunakan kop surat Kementerian ESDM. Jadi, yang harus dituntut adalah Sudirman Said karena aduannya itu telah berakibat merugikan nama baik Setya Novanto," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Zulkifli Minta Kader PAN Siapkan Diri buat Pemilu 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tahu Dirut BUMN Penerima Suap di Singapura? Ini Bocoran dari Ruhut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler