BACA JUGA: Wisata, Masih Dipandang Sebelah Mata
Selain itu, Darmawati yang mengenakan pakaian serba coklat ini diwajibkan membayar dendar Rp150 juta subsider enam bulan penjara.“Sedangkan uang barang bukti Rp300 juta beserta KTP Jakarta atas nama Darmawati Dareho SH MM, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan pada terdakwa,” kata Teguh Heriyanto saat pembacaan putusan dalam persidangan Darmawati di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Darmawati menyatakan menerima
Statement jaksa ini langsung dikomentari Teguh
BACA JUGA: Biasanya, yang Membatalkan Sedikit
“Tuntutan JPU tiga tahun, dan majelis juga menjatuhkan tiga tahun, kok masih pikir-pikirUntuk diketahui, pada persidangan Senin (6/7), Darmawati dituntut tiga tahun penjara
BACA JUGA: Mustahil, Promosi Wisata Join MU
Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.Jaksa Anang Supriatna menilai berdasarkan fakta yuridis, terdakwa bersama dengan Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti telah mempunyai niat kepada Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI untuk memproses dana stimulus.
Darmawati tertangkap tangan oleh KPK bersama Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI tanggal 2 Maret 2009Ketika itu penyidik menemukan uang senilai Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar Amerika di mobilnyaPada saat yang bersamaan, legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal juga ada dalam kendaraan ituKemudian, pada malam yang sama, penyidik pun menangkap Hontjo Kurniawan(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Dipastikan Datang !
Redaktur : Tim Redaksi