Darmawati Divonis 3 Tahun Kurungan

Senin, 27 Juli 2009 – 14:12 WIB
Foto: DOK/JPNN
JAKARTA- Air mata tak kuasa ditahan Darmawati Dareho, saat Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto membacakan putusannyaMantan Kabag Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan ini dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun kurungan penjara

BACA JUGA: Wisata, Masih Dipandang Sebelah Mata

Selain itu, Darmawati yang mengenakan pakaian serba coklat ini diwajibkan membayar dendar Rp150 juta subsider enam bulan penjara.

“Sedangkan uang barang bukti Rp300 juta beserta KTP Jakarta atas nama Darmawati Dareho SH MM, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan pada terdakwa,” kata Teguh Heriyanto saat pembacaan putusan dalam persidangan Darmawati di PN Tipikor, Senin (27/7) siang.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Darmawati menyatakan menerima
Sementara Jaksa I Kadek menyatakan pikir-pikir.

Statement jaksa ini langsung dikomentari Teguh

BACA JUGA: Biasanya, yang Membatalkan Sedikit

“Tuntutan JPU tiga tahun, dan majelis juga menjatuhkan tiga tahun, kok masih pikir-pikir
Tapi itu hak Anda,” kata Teguh lagi.

Untuk diketahui, pada persidangan Senin (6/7), Darmawati dituntut tiga tahun penjara

BACA JUGA: Mustahil, Promosi Wisata Join MU

Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa Anang Supriatna menilai berdasarkan fakta yuridis, terdakwa bersama dengan Hontjo Kurniawan, Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti telah mempunyai niat kepada Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI untuk memproses dana stimulus.

Darmawati tertangkap tangan oleh KPK bersama Abdul Hadi Djamal, anggota komisi V DPR RI tanggal 2 Maret 2009Ketika itu penyidik menemukan uang  senilai Rp 54,5 juta dan 90 ribu dolar Amerika di mobilnyaPada saat yang bersamaan, legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal juga ada dalam kendaraan ituKemudian, pada malam yang sama, penyidik pun menangkap Hontjo Kurniawan(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obama Dipastikan Datang !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler