Darmono Pastikan Kasus Dhana Hasil Persekongkolan

Jumat, 20 April 2012 – 17:47 WIB

JAKARTA - Kasus rekening gendut yang awalnya hanya menjerat Dhana Widyatmika, akhirnya berkembang dan menyeret empat tersangka lainnya. Para tersangka itu ada yang dari kalangan wajib pajak, petugas pajak, hingga tim penilai pajak.

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kasus Dhana itu merupakan bukti bahwa tindak kejahatan yang dijerat dengan pasal pencucian uang dan korupsi adalah hasil persengkongkolan rapi di antara para pelakunya. "Ya pasti ada kerjasama, ada persengkongkolan. Tidak mungkin ada tindak pidana antara wajib pajak dengan petugas pajak dan tim penilai pajak," kata Darmono, Jumat (20/4).

Meski sudah 5 tersangka, Darmono memastikan bahwa pihaknya akan terus menggali keterlibatan pihak lain. Termasuk perusahaan yang menggunakan jasa Dhana, atau atasannya, saat masih berdianas di Kantor Pelayanan Pajak  Pancoran, Firman.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan istri Dhana, Dian Anggraeni. "Itu tunggulah, bertahap. Lihat nanti hasil penyidikan,"  kata Andhi. Dian merupakan penelaah keberatan pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak. 

Kemarin  (19/4), penyidik Pidana Khusus Kejagung menahan Firman dan Salman Maghfirah. Firman  bertugas sebagai pegawas (supervisor) sementara Salman adalah anggota tim penanganan kasus pajak PT Kornet  Trans Utama (KTU).  Rabu (18/4) lalu, kejaksaan juga menahan Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johny Basuki dan dan pegawai Ditjen Pajak bernama Herly Isdiharsono. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron 4 Tahun, Eks Bupati Ditangkap Saat Jemput Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler