Darurat Pengelolaan Sampah, 37 TPA di Jateng Masih Open Dumping

Selasa, 25 Maret 2025 – 17:23 WIB
Tumpukan sampah di TPA Cipayung Depok. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Dari total 46 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jawa Tengah, sebanyak 37 TPA masih menggunakan sistem open dumping.

Padahal, metode pembuangan terbuka itu akan dilarang pemerintah pusat karena berisiko mencemari lingkungan mulai 2026.

BACA JUGA: Sampah di TPA Sarimukti Longsor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Widi Hartanto menyebut sedang mendorong percepatan menghadapi krisis sampah menuju control landfill yang lebih ramah lingkungan.

Menurut dia, sebagian daerah di Jawa Tengah sudah mulai beralih dari sistem open dumping ke control landfill.

BACA JUGA: Penghentian TPA Open Dumping Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM-Startup

Namun, jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan TPA yang masih menggunakan metode lama.

"Di Jawa Tengah ada 46 TPA, 37 di antaranya masih open dumping. Beberapa daerah sudah mulai beralih ke control landfill, tetapi jumlahnya masih terbatas," ujar Widi melalui sambungan telepon, Selasa (25/3).

BACA JUGA: Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah

Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan menumpuknya tanpa perlakuan khusus. Akibatnya, limbah dapat mencemari tanah, air, dan udara.

Sementara itu, control landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang masuk ke TPA akan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak pencemaran.

Selain transformasi sistem pengelolaan sampah, Widi juga menyoroti pentingnya pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA Regional, terutama di daerah perkotaan yang mengalami keterbatasan lahan.

Berdasarkan aturan, TPST harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman, sementara TPA harus berjarak minimal 1 kilometer dari pemukiman.

Faktor inilah yang membuat banyak daerah mengalami kesulitan dalam mencari lahan baru untuk TPA.

Saat ini, langkah menyiapkan proyek TPST Regional yang akan menangani sampah dari Kota, dan Kabupaten Magelang.

Beberapa daerah lain seperti Temanggung, Jepara, dan Rembang juga tengah menyiapkan TPST berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF), sebuah teknologi yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk pabrik semen.

"Kabupaten Cilacap sudah lebih dulu menerapkan sistem RDF untuk suplai bahan bakar di industri semen. Ini langkah yang baik dan bisa diterapkan di daerah lain," ujar Widi.

Sebagai upaya mengurangi dampak lingkungan dari 37 TPA yang masih open dumping, pemerintah telah menginstruksikan agar semua TPA yang masih menggunakan metode ini segera ditutup dengan tanah sebagai solusi sementara.

"Teman-teman di daerah sudah mulai bekerja melakukan penutupan TPA open dumping dengan tanah untuk mengurangi dampak pencemaran," kata Widi. (wsn/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Admedika Sabet TPA Service Provider di International GlobalHealth Indonesia 2025


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler