Darurat, Segera Pencet 112

Kamis, 09 Februari 2017 – 16:29 WIB
Pemko Balikpapan siapkan layanan darurat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, membuka layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat.

Ke depan, akses panggilan darurat di Kota Beriman bakal dikelola satu pintu. Masyarakat yang butuh pertolongan darurat, cukup telephone 112.

BACA JUGA: Selamat Ultah Balikpapan, Kota Metropolitan Baru

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Balikpapan Tatang Sudirja usai rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Rabu (8/2) siang kemarin.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, diatur mengenai layanan nomor tunggal panggilan darurat menggunakan nomor 112.

BACA JUGA: Mega Ultah, Ada Sentilan: Sukanya Curhat Melulu

“Jadi nantinya masyarakat yang membutuhkan pertolongan gawat darurat atau ingin menginformasikan mengenai sebuah kejadian bencana bisa menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112,” ucapnya.

Tatang mengatakan, pemkot sejauh ini sudah siap menerapkan sistem tersebut. Dirinya membeberkan bahwa program layanan ini akan diresmikan bertepatan dengan HUT Kota 10 Februari mendatang.

BACA JUGA: Ucapkan Selamat Ultah ke Marissa Haque, Titing: Jangan Marah-Marah Lagi

“Meskipun kami merupakan dinas bentukan baru, namun secara garis besar kami telah siap melaksanakannya. Apalagi Balikpapan merupakan satu dari 10 kota yang dipilih Menkominfo sebagai pilot project. Tentu kami akan jalankan amanat tersebut,” tuturnya optimistis.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini bahkan menginformasikan jika layanan ini sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai saat ini.

“Walaupun belum diluncurkan secara resmi, tapi masyarakat sudah bisa mengaksesnya. Seluruh provider sudah siap semua kok,” pungkasnya.

Mengenai layanan panggilan kedaruratan yang sebelumnya sudah ada, Tatang mengatakan berdasarkan Permen tersebut seluruh layanan kegawatdaruratan baik itu yang dikelola secara swasta maupun SKPD bentukan pemerintah semuanya akan disinergikan menjadi satu dalam NTPD 112. (*/iyo/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ELL: Bagaimana Anda Merayakan Ulang Tahun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler