Dasco: Hentikan Polemik Tidak Perlu soal Jiwasraya

Senin, 30 Desember 2019 – 20:59 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal polemik dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dasco mengatakan memang Komisi VI dan XI DPR sudah membuat surat untuk mengadakan audit secara khusus terhadap Jiwasraya.

"Saya pikir Komisi VI dan XI dalam rapat pimpinan yang akan datang ada usulan untuk membuat pansus (panitia khusus) terhadap Jiwasraya," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).

BACA JUGA: Dukungan Mengalir ke DPR Bentuk Pansus Jiwasraya

Menurut juru bicara khusus (jubirsus) Partai Gerindra itu, tinggal dilihat saja seperti apa hasil rapat gabungan antara Komisi VI dan XI DPR nanti. Menurut dia, dengan pendalaman yang akan dilakukan komisi nanti, maka bisa diketahui ke mana larinya dan untuk apa uang tersebut.

"Jadi, menurut saya polemik-polemik yang tidak perlu itu sebaiknya tidak usah kemudian diungkapkan agar tidak memanaskan suasana," jelasnya.

BACA JUGA: Said Abdullah Nilai Ada Moral Hazard Secara Sistematis di Jiwasraya

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan tidak perlu saling menyalahkan dalam persoalan Jiwasraya. Menurut Dasco, sebaiknya cari solusi masalah dan bagaimana membantu para nasabah.

"Yang dicari ke mana uangnya. Lalu bagaimana solusinya, kan kasihan ini nasabah-nasabah yang sekian banyak kehilangan uangnya, nanti dicari solusinya bagaimana asuransi Jiwasraya terbantu semuanya," ujar Dasco.

BACA JUGA: Ferdinand Minta Tolong, Jangan Giring Pansus Jiwasraya Untuk Memakzulkan Jokowi

Seperti diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada indikasi kerugian negara dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dari tahun 2018 sampai 2019. Akibat dari transaksi keuangan tersebut, hingga Agustus 2019 Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.

"Potensi kerugian muncul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Burhanuddin, Rabu (18/12).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menuturkan pihaknya telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus ini. Tim berjumlah 16 orang. Perinciannya 12 orang anggota. Empat orang di level pimpinan.

"Itu yang akan menangani," kata Adi di kantonya beberapa pekan lalu. Menurut Adi, sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 89 orang. Penyidik juga mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait demi menghitung kerugian negara. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler