jpnn.com, JAKARTA - Partai Gerindra berkomitmen tidak akan mencalonkan bekas narapidana perkara korupsi menjadi calon kepala daerah di 2020, meskipun peraturan baru Komisi Pemilihan Umum tidak melarang.
"Kami dari Partai Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen dan juru bicara partai, sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di pilkada," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
BACA JUGA: Selain Jubirsus, Pernyataan Kader Gerindra Bukan Sikap Resmi Partai
Menurut Dasco, aturan pelarangan mencalonkan bekas narapidana menjadi kepala daerah memang rentan kalau dicantumkan dalam PKPU. Sebab, ujar Dasco, apabila dicantumkan bisa saja aturan itu nanti di-judicial review.
Namun, Dasco menyatakan, persoalan ini kembali lagi ke partai politik masing-masing, bagaimana mereka memenuhi harapan masyarakat sehingga ada calon yang integritasnya benar-benar sudah teruji.
BACA JUGA: Gerindra: Pernyataan Jokowi Menjadi Warning Keras
Wakil ketua DPR itu menambahkan DPP Partai Gerindra sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh DPC dan DPD membuka penjaringan calon kepala daerah. Seleksi awalnya ada di tingkat DPC. "Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di pilkada (dari) Gerindra," katanya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Angkut 38 Orang, Pesawat Hercules Hilang dalam Perjalanan ke Antarktika
Redaktur & Reporter : Boy