jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Revisi Undang-Undang TNI sebenarnya hanya memuat tiga perubahan, yakni berkaitan kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
"Tiga pasal yang kemudian masuk dalam Revisi Undang-Undang TNI," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/3).
BACA JUGA: Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
Menurut dia, aturan mengenai kedudukan instansi militer di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU Nomor 34 Tentang TNI.
Di mengatakan Ayat 1 Pasal 3 aturan itu menyatakan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden.
BACA JUGA: Utut Bilang KontraS Pernah Diundang Bahas RUU TNI, tetapi Tak Hadir
"Itu tidak ada perubahan," ujarnya.
Dasco menyebutkan terjadi perubahan dalam Ayat 2 Pasal 3 UU TNI dengan membuat kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan adminstrasi di dalam koordinasi Kemenhan.
BACA JUGA: Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Hambalang, Ada Kapolri
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujarnya.
Dia mengatakan perubahanain dalam RUU TNI tertuang dalam Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit.
Menurut Dasco, draf revisi menyatakan usia pensiun prajurit bervariatif antara 55 sampai 62 tahun yang disesuaikan pangkat.
"Ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ujar legislator Gerindra itu.
Dasco juga menyebut perubahan dalam UU TNI termuat dalam Pasal 47 berkaitan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.
Legislator Dapil III Banten itu mengatakan tadinya hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Belakangan, ketentuan berubah menjadi 15 lembaga.
Dasco menyebut penambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif menyesuaikan undang-undang lembaga lain.
Misalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuat struktur Jaksa Agung Pidana Militer yang pejabatnya ditempati unsur prajurit aktif.
"Kejaksaan Agung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini (RUU TNI, red) kami masukkan," kata Dasco. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan