Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan bahwa data yang dipaparkan pemprov seharusnya tidak boleh berbeda dengan data yang sudah diumumkan oleh Mendikbud Mohammad Nuh pekan lalu. Apalagi data yang disampaikan Mendikbud itu bukan data lulus unas, tetapi lulus SMA dan sederajat.
Artinya data itu sudah hasil penggabungan dengan kriteria kelulusan selain ujian nasional. Seperti nilai rapor dan hasil ujian akhir sekolah (UAS). "Jadi jika berbeda, tugas pemprov untuk mencocokan dengan data di Kemendikbud," papar Ibnu.
Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan jika keabsahan data kelulusan unas ini adalah kebijakan resmi dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud.
Meski demikian, Ibnu belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana cara pencocokan data jika terjadi perbedaan di daerah dengan di Kemendikbud. Dia berjanji akan mencari informasi lebih detail terkait perbedaan data kelulusan unas itu hari ini. Pihak Kemendikbud sependapat jika urusan perbedaan data kelulusan ini harus segera dibereskan, supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut paparan Ibnu, perbedaan data kelulusan siswa ini berpotensi muncul karena sekolah terlambat menyampaikan nilai rapor ke Kemendikbud. Sehingga ketika dilakukan rekapitulasi di Kemendikbud, nilai murni dari unas saja. Selanjutnya ketika disampaikan lagi ke daerah dan dicocokkan dengan nilai rapor dan ujian akhir sekolah, siswa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.
Perbedaan data jumlah peserta unas yang tidak lulus ujian diantaranya terjadi di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Sumatera Utara (Sumut). Versi Kemendikbud ada 641 murid SMA/MA yang dinyatakan tidak lulus di Sumut.
Sedangkan versi dinas pendidikan Sumut, jumlah murid SMA/MA yang tidak lulus mencapai 2.948 siswa. Kasus serupa juga terjadi di Provinsi Jawa Timur. Di provinsi ini, versi Kemendikbud ada 56 siswa SMA/MA yang tidak lulus. Sedangkan versi dinas pendidikan setempat, ada 154 siswa yang tidak lulus.
Sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan bahwa salah satu rekomendasi investigasi kisruh unas adalah panitia wajib berkomunikasi dengan sejumlah pihak sebelum melansir data unas ke masyarakat.
Panitia di sini adalah mulai dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan pemerintah provinsi. "Tentu jika ada diskusi itu dulu, data tidak mungkin berbeda antara versi Kemendikbud dengan pemprov," tandasnya.
Haryono menerima jika Kemendikbud disebut harus bertanggung jawab atas kisruh perbedaan data kelulusan unas ini. Untuk itu Kemendikbud harus segera menjembatani jika memang harus ada penyesuaian data yang berbeda antara Kemendikbud dengan pemprov. "Data kelulusan ini menyangkut nasib siswa," jelasnya. (wan/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Juara Umum ISPrO
Redaktur : Tim Redaksi