Data Verifikasi Ditutup, Panwaslu Berang

Rabu, 29 Februari 2012 – 10:48 WIB
PANWASLU DKI Jakarta, mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses informasi di KPU Jakarta Timur. Hal itu terkait data verifikasi dukungan calon independen. Petugas pengawas di lapangan tidak diberikan informasi atau dipersulit mendapatkan hasil verifikasi. Padahal, pada tanggal 27 Februari, verifikasi seharusnya selesai dilakukan oleh PPS.

“Dari enam KPU Kota/Kabupaten, hanya KPU Jakarta Timur saja yang tidak memberikan informasi terkait verifikasi faktual,” keluh Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, Selasa (28/2).

Pihaknya akan mempelajari kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yakni terkait tidak memperhatikan asas etika keterbukaan informasi dalam tahapan verifikasi di kelurahan. Apabila unsur tersebut terpenuhi, Panwaslu akan melaporkan ke dewan kode etik.

Dalam proses verifikasi administrasi, pihaknya mendapati banyak KTP dukungan yang dicoret oleh petugas PPS. Di antaranya, karena dukungan ganda, KTP ganda, bukan kelurahan dan lain-lain. Menurut pria berkacamata tersebut, dukungan yang dicoret itu berasal dari dua pasangan calon independen.

Sementara itu, Koordinator Nasional JPPR Yusfitriadi, menyesalkan adanya ketertutupan informasi yang diduga dilakukan KPU Jaktim. “Harus segera ditindaklanjuti penutupan akses informasi tersebut. Ini tidak wajar,” ujarnya, kemarin.

Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, anggota KPU Jaktim Monang, membantah jika pihaknya menutup akses informasi. Pasalnya, pihaknya tidak pernah melarang panwas untuk mengawasi proses verifikasi. “Kalau mereka bertanya, saya akan jawab belum tahu. Sebab proses verifikasi itu kan masih di PPS, selanjutnya ke PPK baru ke KPU. Setelah verifikasi selesai, tentu akan kami beritahu. Ini kan masih proses,” terangnya.

Monang menambahkan, adapun permintaan mereka meminta hasil verifikasi di tingkat PPS, memang tidak dipenuhi. Pasalnya, saat ini verifikasi masih dalam proses, belum selesai. “Sekarang masih domain KPU, kalau mereka salah mengumumkan hasilnya bagaimana. Sebab masih berjalan proses verifikasi dari PPS, kemudian berjenjang lagi ke PPK, terus ke KPU. Kalau panwaslu mau mengawasi proses verifikasi agar berjalan jurdil silahkan saja. Kami open, tidak ada menutup akses,” terangnya.

“Lagian kalau verifikasi sudah selesai, tentu akan diumumkan oleh KPU. Sekarang ini kan masih proses, jadi kami belum bisa kasihkan berkas hasilnya,” pungkas Monang. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Rekam Jejak Calon KPU-Bawaslu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler