jpnn.com - KI Kusumo akhirnya mendatangi Polres Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sebagai buntut dari insiden pengeroyokan atas dirinya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 16 Agustus lalu
Sang produser dan bintang film itu datang bersama neneknya, Wartiah, yang saat kejadian berada di mobil yang diadang pelaku.
BACA JUGA: Cara Vitalia Sesha agar tak Bernasib sama dengan Amel Alvi
“Kemarin (Selasa, 1/9) saya dipanggil sebagai saksi, BAP lanjutan, ada nenek saya yang juga hadir sebagai saksi,” ujar Ki Kusumo.
Selama pemeriksaan, Ki Kusumo ditanyai banyak hal seputar kronologi kejadian. “Ditanyakan macam-macam, termasuk kenal apa tidak dengan orang-orangnya,” katanya.
BACA JUGA: So Sweet... Lee Hee Joon dan Lee Hye Jung Pacaran
Ki Kusumo mengapresiasi aparat kepolisian yang dengan sigap menindaklanjuti kasus ini. "Saya sangat berterima kasih, semuanya langsung dijalani hari ini. Saya terangkan lagi ya, kenapa saya harus memproses dan melaporkan peristiwa kemarin itu? Karena saya khawatir akan terjadi pada yang lain. Mereka mengincar mobil, kebetulan sama saya terekspos,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebenarnya ia bisa saja menyelesaikan perkara tersebut di tempat kejadian dengan main hakim sendiri. Namun, mengingat Indonesia adalah negara hukum, makanya ia tak mau melakukan hal konyol.
BACA JUGA: Kisah Selebritis Cantik yang Kerap Digoda Penyuka Sesama Jenis
“Situasinya terjadi begitu saja. Orang sekali pukul bisa jatuh. Tapi saya nggak mau main hakim sendiri, negara kita kan negara hukum. Saya yakin polisi tahu harus berbuat apa. Polisi lebih berhak melakukan apapun,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, awalnya Ki Kusumo melapor ke Polda Metro Jaya. Namun kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak Polres Jakarta Utara berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus itu. Beruntung, karena adegan pengeroyokan tersebut ada dalam sebuah video yang diunggah ke jejaring sosial.
“Kami bersyukur bahwa ada rekamannya, dokumentasi terhadap masalah yang dialami Ki Kusumo. Dari situ kami akan coba mendalami. Siapa pun yang melanggar hukum di (Jakarta) Utara, wajib mempertanggungjawabkan,” kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi.
Susetio mengatakan, para pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP, yakni melakukan tindak kekerasan di depan umum. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman penjara lebih dari delapan tahun.
“Siapa pun tidak boleh intimidasi, pengeroyokan secara bersama-sama apalagi delapan orang. Pasalnya 170 KUHP, akan kita dalami. Kegiatan-kegiatan seperti itu memang harus dihentikan,” pungkasnya. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artis Ini Mengaku Kecewa dengan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi