Datang ke Jakarta Demi Narkoba, Ada yang Berstatus Pelajar

Sabtu, 25 April 2020 – 11:24 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Metro Gambir, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Metro Gambir, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti total 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

"Ada dua pengungkapan kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Naufal Samudra Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Heru menjelaskan kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS.

BACA JUGA: Ini Alasan Naufal Samudra Pakai Narkoba, Jangan Ditiru!

Sementara itu, anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

BACA JUGA: Jangan Dicontoh! Ini Alasan Tio Pakusadewo Kembali Nekat Cicipi Narkoba

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler