Temui Habib Rizieq, Kepala Satpol PP DKI Serahkan Surat Denda Rp 50 Juta

Minggu, 15 November 2020 – 14:35 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sanksi itu sebagai tindakan atas  pelanggaran protokol kesehatan saat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sindir Nikita Mirzani yang Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, Kiki The Potters: Ngaca Dululah

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun datang langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa denda terhadap Habib Rizieq.

“Ya berkenaan dengan penegakan prokotol keseatan Covid-19 ya,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Punya Pacar, Didi Riyadi Berkomentar Begini

Adapun sanksi yang diberikan kepada Habib Rizieq berupa denda administratif Rp 50 juta.

“Sanksinya ada sebagaimana diatur protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya, tidak ada pengecualian,” tegas Arifin.

BACA JUGA: Seorang Polisi dengan Toa di Tangan Beri Peringatan di Sekitar Rumah Habib Rizieq

Arifin sudah menyerahkan langsung surat tentang sanksi itu kepada Habib Rizieq.

“Sudah (layangkan surat). Pokoknya begini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kami sampaikan (bicara langsung),” tutur Arifin.

Sebagaimana salinan surat berisi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam.

Penindakan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketentuan lain yang dilanggar ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler