Datangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Sembako

Rabu, 16 Desember 2020 – 10:57 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mendatangi KPK, Rabu (16/12) pukul 14.00.

MAKI akan menyerahkan barang bukti sembilan bahan pokok (sembako) yang pernah dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA: Penampakan Mensos Juliari Batubara Berompi Tahanan KPK

Boyamin berharap penyerahan barang bukti ini dapat memperluas jeratan pasal terhadap para tersangka praktik suap terkait bantuan sosial (bansos) yang sudah dibongkar KPK.

Sebab, Boyamin menegaskan bahwa publik tidak puas bila para tersangka hanya dijerat pasal suap dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Berita Duka, Kepala Dinas Yudi Ferdiana Meninggal Dunia karena Covid-19

"Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan Pasal 12E," kata Boyamin, Rabu (16/12).

Menurut Boyamin, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap kegiatan pembagian bansos Sembako Kemensos terhadap mantan Menteri Sosial JPB (Juliari Peter Batubara), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan swasta.

BACA JUGA: Menkes Terawan Keluarkan Pernyataan Tegas, Jangan Coba-coba

Berdasar penelusuran MAKI, kata Boyamin, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp 188.000.

Ia mengungkap barang tersebut berupa beras, minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.

"Barang tersebut akan diserahkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini, Rabu 16 Desember 2020 pukul 14.00," katanya.

Boyamin berharap penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

"Sebagaimana rumusan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara, PPK Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahono, serta swasa Ardian IM dan Harry Sidabuke, sebagai tersangka suap menyuap terkait bansos.

Matheus dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau i, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Juliari disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ardian dan Harry disangka Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Dalam OTT Sabtu 5 Desember 2020 itu, KPK menemukan uang asing dan rupiah. Masing-masing Rp 11,9 miliar, USD 171,085, dan SGD 23 ribu. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler