Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub

Senin, 06 Mei 2024 – 18:50 WIB
Koordinator TBF Rachmat Ariyanto di KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (6/5). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 mulai bermunculan. Salah satunya adalah Noer Fajrieansyah.

Komisioner PT. Petrokimia Gresik itu diisukan akan turut mendaftar dalam kontestasi pilgub DKI Jakarta 2024.

BACA JUGA: Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta

Untuk itu, tim Noer Fajriensyah yang mengatasnamakan Koordinator Temen Bang Fajrie, datang berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta.

Koordinator TBF Rachmat Ariyanto mengatakan pihaknya datang untuk mendengar informasi dari KPU DKI Jakarta terkait persyaratan pilkada jalur perseorangan.

BACA JUGA: Kaesang Punya Modal Maju Pilgub DKI Jakarta

“Kami berterima kasih sama KPU, kami dijelasin sejelas jelasnya mudah mudahan yang disampaikan KPU kami bisa maksimalkan dengan lolosnya Bang Fajrie sebagai calon gubernur,” ucap Rachmat di KPU DKI, Senin (6/5).

Menurut dia, untuk bisa lolos sebagai calon perseorangan, Fajrie mesti mendapatkan 618.968 dukungan yang dibuktikan dengan KTP warga.

BACA JUGA: Soal Wacana Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta, Zaki Golkar: Kami Siap Berkoalisi

Ratusan ribu KTP itu mesti diserahkan bersama kelengkapan administrasi lain sebelum 12 Mei 2024.

Rachmat bilang, saat ini pendukung dan relawan baru bisa mengumpulkan 100 ribu KTP dukungan untuk Eks Ketum HMI itu.

“Kami baru sampai 100 ribuan ya. Mudah-mudahan dari KPU yang batas minimal kami bisa kejar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pendaftar calon gubernur perseorangan memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen DPT atau 618.968 KTP.

Jumlah DPT Jakarta sendiri adalah 8,2 juta. Dukungan pun harus tersebar di 4 kabupaten kota.

“Dukungan ini dibuktikan dengan KTP dan akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon,” jelas Dody.

Seluruh persyaratan administrasi pencalonan pun harus diserahkan kepada KPU DKI pada 8 hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler