GEDONGTATAAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesawaran akan mendatangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda ke kecamatan untuk menggelar sidang pembuatan akta kelahiran. Ini terkait belum direvisinya UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Diketahui, berdasar UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus melalui sidang pengadilan jika ingin memiliki akta kelahiran. Dalam sidang, orang tua harus menghadirkan dua saksi.
Sementara untuk anak berumur 61 hari hingga satu tahun bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mengajukan rekomendasi kepada Disdukcapil. Sedangkan anak berumur di bawah 61 hari akan mendapatkan layanan akta gratis.
”Nah, UU itu kan belum direvisi hingga sekarang. Jadi, daripada beban masyarakat yang akan membuat akta kelahiran semakin berat, kami mendatangkan hakim. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kadisdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa kepada Radar Lampung (Grup JPNN), Minggu (31/12).
Ketut mengungkapkan, sebenarnya proses revisi UU itu tengah berlangsung lantaran memang dianggap memberatkan masyarakat yang akan membuat akta kelahiran.
Persetujuan adanya revisi UU itu disepakati oleh seluruh Disdukcapil se-Indonesia ketika rapat koordinasi kependudukan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada November 2012.
”Jadi ketika itu, keberatan atas UU tersebut sudah disampaikan di hadapan presiden dan menteri dalam negeri. Pada prinsipnya, Kemendagri juga menyetujui adanya revisi UU itu,” jelasnya.
Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran itu menambahkan, kini pihaknya masih menunggu proses revisi UU tersebut. ”Nah, seraya menunggu revisi, maka untuk membantu masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kita akan datangkan hakim dari PN Kalianda,” ungkapnya. (whk/c2/ais)
Diketahui, berdasar UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus melalui sidang pengadilan jika ingin memiliki akta kelahiran. Dalam sidang, orang tua harus menghadirkan dua saksi.
Sementara untuk anak berumur 61 hari hingga satu tahun bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mengajukan rekomendasi kepada Disdukcapil. Sedangkan anak berumur di bawah 61 hari akan mendapatkan layanan akta gratis.
”Nah, UU itu kan belum direvisi hingga sekarang. Jadi, daripada beban masyarakat yang akan membuat akta kelahiran semakin berat, kami mendatangkan hakim. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kadisdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa kepada Radar Lampung (Grup JPNN), Minggu (31/12).
Ketut mengungkapkan, sebenarnya proses revisi UU itu tengah berlangsung lantaran memang dianggap memberatkan masyarakat yang akan membuat akta kelahiran.
Persetujuan adanya revisi UU itu disepakati oleh seluruh Disdukcapil se-Indonesia ketika rapat koordinasi kependudukan yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri pada November 2012.
”Jadi ketika itu, keberatan atas UU tersebut sudah disampaikan di hadapan presiden dan menteri dalam negeri. Pada prinsipnya, Kemendagri juga menyetujui adanya revisi UU itu,” jelasnya.
Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran itu menambahkan, kini pihaknya masih menunggu proses revisi UU tersebut. ”Nah, seraya menunggu revisi, maka untuk membantu masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kita akan datangkan hakim dari PN Kalianda,” ungkapnya. (whk/c2/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pesan Politik di Pesta Tahun Baru
Redaktur : Tim Redaksi