JAKARTA – Dana Alokasi Umum (DAU) 2013 untuk Aceh terancam ditunda. Ini terkait adanya teguran dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah, belum menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013.
"Benar (APBD Aceh terlambat ketok palu dan kena sanksi. Namun, Mendagri berharap penyelesain Perda APBD ketiga provinsi tersebut, jangan sampai deadlock. Kalau berlarut, maka dapat sanksi penundaan DAU," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/1).
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, teguran ini merupakan bagian dari sanksi kepada Gubernur Aceh dan dua gubernur lainnya. Namun, teguran ini sifatnya bukan pribadi melainkan pembinaan, kepatuhan serta etika terhadap Perda APBD.
"Jadi sesuai PP nomor 58/2005 tentang pengelolahan keuangan daerah, kepala daerah bersama DPRD setempat sebelum februari 2013, harus selesaikan APBD 2013," kata Donny.
Selain Aceh, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Papua Barat Octavianus Atururi juga belum menyelesaian Perda APBD 2013 mereka.
Donny menjelaskan, ketiga provinsi tersebut antara kepala daerah dan DPRD setempat, seharusnya pada 30 November 2013 sudah menyelesaikan Perda APBD 2013. Dan setelah tiga hari tanggal tersebut sudah menyerahkan kepada pemerintah pusat kemudian sahkan secara bersama.
"Tapi sampai tanggal 28 Desember 2012, kami belum terima. Sehingga Mendagri layangkan teguran untuk mengingatkan karena hukum," jelas Donny.
Donny mengungkapkan, pembahasan serta pengesahan Perda APBD 2013 tersebut perlu dipercepat, dikarenakan hal itu berhubungan dengan berbagai program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk APBN 2013. "Sehingga dengan Perda belum diselesaikan, maka mengakibatkan program-program pembangunan daerah dan lainnya menjadi terganggu," ungkap Donny.
Donny menambahkan, Kemendagri selama dua minggu setelah Mendagri melayangkan surat teguran kepada Gubernur Aceh dan dua gubernur lainnya, akan mengevaluasinya secara berkala.
Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah, DPRD setempat dan pemerintah pusat mengenai Perda APBD 2013, dapat disetujui secepatnya. "Kita berharap, setidaknya akhir Januari 2013 sudah bisa disahkan," tukas Donny. (mrk/jpnn)
"Benar (APBD Aceh terlambat ketok palu dan kena sanksi. Namun, Mendagri berharap penyelesain Perda APBD ketiga provinsi tersebut, jangan sampai deadlock. Kalau berlarut, maka dapat sanksi penundaan DAU," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/1).
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek, teguran ini merupakan bagian dari sanksi kepada Gubernur Aceh dan dua gubernur lainnya. Namun, teguran ini sifatnya bukan pribadi melainkan pembinaan, kepatuhan serta etika terhadap Perda APBD.
"Jadi sesuai PP nomor 58/2005 tentang pengelolahan keuangan daerah, kepala daerah bersama DPRD setempat sebelum februari 2013, harus selesaikan APBD 2013," kata Donny.
Selain Aceh, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Gubernur Papua Barat Octavianus Atururi juga belum menyelesaian Perda APBD 2013 mereka.
Donny menjelaskan, ketiga provinsi tersebut antara kepala daerah dan DPRD setempat, seharusnya pada 30 November 2013 sudah menyelesaikan Perda APBD 2013. Dan setelah tiga hari tanggal tersebut sudah menyerahkan kepada pemerintah pusat kemudian sahkan secara bersama.
"Tapi sampai tanggal 28 Desember 2012, kami belum terima. Sehingga Mendagri layangkan teguran untuk mengingatkan karena hukum," jelas Donny.
Donny mengungkapkan, pembahasan serta pengesahan Perda APBD 2013 tersebut perlu dipercepat, dikarenakan hal itu berhubungan dengan berbagai program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk APBN 2013. "Sehingga dengan Perda belum diselesaikan, maka mengakibatkan program-program pembangunan daerah dan lainnya menjadi terganggu," ungkap Donny.
Donny menambahkan, Kemendagri selama dua minggu setelah Mendagri melayangkan surat teguran kepada Gubernur Aceh dan dua gubernur lainnya, akan mengevaluasinya secara berkala.
Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah, DPRD setempat dan pemerintah pusat mengenai Perda APBD 2013, dapat disetujui secepatnya. "Kita berharap, setidaknya akhir Januari 2013 sudah bisa disahkan," tukas Donny. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rute Batam-Silangit Geliatkan Danau Toba
Redaktur : Tim Redaksi