jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan salah satu hal yang paling penting dari digitalisasi ialah mengenai informasi.
Menurut dia, bagian dari digitalisasi, yakni pemanfaatan konten digital yang salah satunya ialah untuk menyiarkan informasi.
BACA JUGA: Lihat Tuh Ada Mobil Berpelat Genap di Tol Jakarta-Cikampek, Katanya Hari Ini Giliran Ganjil?
"Informasi ini yang sensitif karena ada yang benar dan salah. Ada miss informasi, hoaks, bahkan penyebaran berita bohong," kata Dave.
"Hal itu yang penting harus kita dorong, supaya jangan sampai yang menyebar itu informasi salah, itu yang harus kita jaga. Sehingga masyarakat harus bijak berkomentar di ruang digital," ujarnya.
BACA JUGA: Limbangan Garut Macet Parah, Kendaraan dari Nagreg Dialihkan
Dave menegaskan digitalisasi dan infrastruktur sangat dibutuhkan di tengah new normal saat ini.
Menurutnya, masyarakat semua harus siap beradaptasi dengan berbagai hal baru yang terjadi saat ini.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Salah satu contohnya melaksanakan usaha dan pendidikan yang berbeda dengan sebelum pandemi. Seperti work from home (WFH) dan learning from home (LFH). Walaupun awalnya memang ada setengah dipaksa dalam melakukannya.
"Itu semua membuka konsep-konsep baru, seperti kantor tidak perlu lagi menyewa ruang. Atau bisa kuliah secara online yang memang sangat memudahkan dan hidup lebih nyaman. Namun, segala hal ada positif ada negatif," kata Dave.
Lebih lanjut, Dave menyampaikan digitalisasi terdiri dalam dua bentuk yakni konten dan infrastruktur.
Konten itu terkait apa yang diposting, baik berupa foto, tulisan, ataupun film. Sedangkan infrastruktur itu terkait ketersediaan aplikasi, jaringan internet, dan provider.
Pemanfaatan konten digital itu juga paling umum digunakan untuk marketing produk baru dan jenis usaha baru. Selanjutnya, konten digital digunakan sebagai political marketing.
Banyak konten digitalisasi yang sangat terasa sekali bisa dilihat pada 2008 saat Obama terpilih sebagai presiden Amerika Serikat. Juga saat Donald Trump
menggunakan platform media sosial seperti Twitter untuk menyerang lawan politik atau menyampaikan gagasannya.
Lalu konten digital bisa digunakan untuk networking, kemudian juga shopping, dan penyebaran informasi digital.
Dukungan digitalisasi era new normal yang pertama ialah konten dan infrastruktur untuk era normal. Sebab penetrasi digital akan makin meningkat kemudian aksesnya juga akan lebih meluas.
"Juga interaksi dalam internet lebih meningkat kemudikan daerah terpencil akan berdampak jika tidak ada persiapan kemudian penyimpanan data secara Cloud akan jadi tren," katanya.
Langkah apa saja yang sudah dilakukan untuk mendukung. Pertama langkah regulasi di DPR adalah dengan undang-undang Cipta Kerja yang salah satu urutannya adalah undang-undang penyiaran. Terkait siaran digital juga ada undang-undang PDP yang sedang dalam pembahasan dan RUU siber tentang pengawasan dan penegakan hukum di dunia maya.
Upaya yang sama juga, kata Dave sudah dilakukan pemerintah, seperti yang pernah disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mempercepat penciptaan talenta digital baru dan pengembangan ekonomi berbasis digital telah dilaksanakan melalui peningkatan infrastruktur digital pelatihan penerbitan regulasi penyediaan ekosistem UMKM serta penyediaan pembiayaan," katanya mengutip ucapan Airlangga Hartarto.
Dosen Kosgoro 1957 Notrida menyampaikan saat ini eksploitasi dan informasi data itu sangat sulit untuk dikontrol. Karena itu sebagai pengguna internet harus berperilaku rasional, tidak hanya emosional saja.
Jadi, bukan hanya kematangan emosional yang dibutuhkan dalam berkomunikasi di media, tetapi juga rasionalitas atau perilaku yang rasional.
"Perilaku rasional itu untuk mewujudkan ruang publik digital yang bijak dan memikirkan orang lain. Jadi, peran Kominfo perlu mendorong literasi digital untuk mendorong adanya aspek positif dan antisipasi aspek negatifnya. Kalau kita di sini ada Undang-Undang ITE dengan segala kekurangan dan kelebihannya, saat ini bisa menjadi tameng tahap pertama untuk perlindungan warga pengguna internet," katanya. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Mubes ke-VI GM Kosgoro, Plt Sesmenpora Sampaikan Harapan Besar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti