jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang nelayan bernama Davi Andila Alias David, 35, ditangkap polisi karena mencuri pakaian dalam wanita berupa bra sebanyak empat kardus dari salah satu gudang ballpres di Tanjungbalai, Sumut.
Warga Komplek TPO Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ini dilaporkan korban Ratna Sambiring, 52.
BACA JUGA: Belasan Tahun Jadi TNI Gadungan, Kedok Muslianto Terbongkar Saat Bertemu Prajurit Asli
Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Denai Lingkungan IV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu melaporkan kejadian lewat laporan nomor LP/25/VII/2020/Poldasu/Res T.Balai/Sek Utara, tanggal 28 Juli 2020.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan mengatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp8 atas tindakan pelaku.
BACA JUGA: Wanita Muda Tak Rela Sepeda Motornya Dirampas Dua Begal Sadis, Begini Akhirnya
Iptu AD Panjaitan menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi Rabu (22/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB di gudang milik korban di Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng gudang dan masuk ke dalam gudang, lalu mengikat ball tersebut dengan seutas tali nilon kemudian menariknya keluar dari seng yang dicongkel tadi,” jelasnya, Kamis (30/7/2020).
BACA JUGA: Lebaran Kedua, Lucky Benar-benar Apes, Tepergok Bobol Rumah Tetangga Polisi
Setelah korban melapor, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek TBU melakukan penyelidikan.
Tak lama polisi mengetahui David adalah pelakunya dan meringkusnya, Selasa 28/7/2020 sore di Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA: Honda Mobilio Tabrak Pagar Gerai ATM BNI, Dua Orang Tewas, Lihat Mobilnya
“Barang bukti yang disita empat kardus berisi pakaian dalam wanita, satu utas tali nilon hijau,” pungkasnya. (cr-1/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi