jpnn.com - Gracia Indri tak menyerah setelah Pengadilan Negeri Bandung membatalkan gugatan cerainya terhadap David Noah. Dia mendaftarkan gugatan baru di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Sidang perdana gugatan kedua Gracia itu digelar kemarin, Selasa (19/12).
Pengacara Gracia, Rohman Hidayat mengatakan, masalah di gugatan sebelumnya dikarenakan ada masalah dengan domisili David yang memiliki dua KTP. Sehingga persidangan ini dibuka kembali di PN Bale Bandung.
BACA JUGA: David Noah Tantang Gracia Indri Buktikan Tuduhan KDRT
”Dengan pindahnya tempat sidang, akhirnya terkuak permasalahan kedua belah pihak, padahal klien kami sebetulnya tidak mau mengungkapkan hal tersebut,” kata Rohman usai sidang.
Rohman mengaku, dirinya tidak memahami dengan kepemilikan kartu identitas hingga sebanyak dua buah dengan berbeda wilayah, yakni di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
BACA JUGA: Digugat Cerai Lagi, David Noah: Urang KDRT Naon Teh?
Dia sempat mengecek ke kantor kecamatan tempat David terdaftar sebagai warga. Ternyata personel band Noah itu masih tercatat sebagi warga Kota Bandung. Bahkan, menurut Rohman, klien nya pun tidak mengetahui dengan KTP ganda tersebut.
”Lucunya waktu kami melakukan pengecekan ke kecamatan di kota Bandung, keluarga David masih terdaftar sebagi warga kota Bandung sesuai KTP di mana kita mengajukan gugatan, tetapi saat persidangan David menyerahkan KTP di Kabupaten Bandung, yaitu di Dago Cimenyan,” terangnya.
BACA JUGA: Astaga! Selama Menikah, Gracia Indri Tak Dinafkahi David
Saat ditanya terkait bersikerasnya Gracia dengan gugatannya, menurut Rohman dikarenakan tak pernah ada usaha dari David untuk memperbaiki rumah tangga.
”Alasan David karena nomor handponenya (Gracia) sudah tidak aktif, jelas pasti tidak akan aktif. Itu bukan alasan, karena David mengetahui rumah orangtuanya, tempat bekerjanya, tinggal disusul saja kalau memang ada niatan untuk memperbaikinya," jelasnya.
Dia pun menerangkan, sidang perdana ini hanya pembacaan surat kuasa dan sumpah pengacara. Untuk sidang berikutnya, pihak tergugat meminta diadakan mediasi.
”Untuk mediasi, majelis hakim mengabulkan permintaan tergugat, namun karena hakimnya sedang cuti hari Natal, mediasinya baru bisa dilakukan Januari," paparnya. (yul/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngotot Cerai, Gracia Indri Kembali Gugat David Noah
Redaktur & Reporter : Adil