JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannyaPenggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/2).
"Saya sudah masukkan surat tersebut
BACA JUGA: Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA
Semoga para tergugat akan mematuhi hukum," kata David di PN Jakarta PusatKata David, dalam surat tersebut dia meminta tiga lembaga itu mempublikasikan hasil penelitian pada 2008 itu dengan menyebutkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri
BACA JUGA: SBY Masih Bungkam soal Polemik Dipo Alam
Baik melalui media cetak maupun elektronikBiasanya, kata David, pengadilan akan melakukan aanmaning terlebih dahulu
BACA JUGA: Boediono Ajak Teladani Sjafruddin Prawiranegara
Yakni, menegur atau memberitahukan kepada para tergugat agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hariApalagi, kata dia, belum ada tanda-tanda bahwa tiga lembaga tersebut akan melaksanakan putusan.Humas PN Jakarta Pusat Suwidya salinan putusan telah dikirim ke semua pihak melalui PN tempat mereka berdomisiliNamun, dia tidak tahu apakah mereka akan mematuhi putusan kasasi tersebut atau tidak"Sampai saat ini, kami tidak tahu sikap mereka," katanya.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curang, Seleksi CPNS di Empat Kabupaten Diulang
Redaktur : Tim Redaksi