David Tobing Layangkan Permohonan Eksekusi

Selasa, 01 Maret 2011 – 06:26 WIB

JAKARTA - Advokat David Tobing benar-benar membuktikan ancamannyaPenggugat kasus susu formula mengandung bakteri berbahaya itu melayangkan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/2).
 
"Saya sudah masukkan surat tersebut

BACA JUGA: Hukuman Hakim Penerima Uang DL Sitorus Dikorting MA

Semoga para tergugat akan mematuhi hukum," kata David di PN Jakarta Pusat
Dalam surat tersebut, David meminta Ketua PN mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan para tergugat, Institut Pertanian Bogor (IPB), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengumumkan hasil penelitian susu formula mengandung enterobacter sakazakii.

Kata David, dalam surat tersebut dia meminta tiga lembaga itu mempublikasikan hasil penelitian pada 2008 itu dengan menyebutkan nama-nama susu formula yang terkontaminasi bakteri

BACA JUGA: SBY Masih Bungkam soal Polemik Dipo Alam

Baik melalui media cetak maupun elektronik
"Jika tidak, berarti mereka melanggar hukum," katanya.

Biasanya, kata David, pengadilan akan melakukan aanmaning terlebih dahulu

BACA JUGA: Boediono Ajak Teladani Sjafruddin Prawiranegara

Yakni, menegur atau memberitahukan kepada para tergugat agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hariApalagi, kata dia, belum ada tanda-tanda bahwa tiga lembaga tersebut akan melaksanakan putusan.

Humas PN Jakarta Pusat Suwidya salinan putusan telah dikirim ke semua pihak melalui PN tempat mereka berdomisiliNamun, dia tidak tahu apakah mereka akan mematuhi putusan kasasi tersebut atau tidak"Sampai saat ini, kami tidak tahu sikap mereka," katanya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curang, Seleksi CPNS di Empat Kabupaten Diulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler