jpnn.com, JAKARTA - Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewati itu mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator pihak kepolisian.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Ogah Bikin Foto dan Video Begituan Lagi
Hal itu diungkap Dea OnlyFans setelah menjalani sanksi wajib lapor pada Senin (28/3).
Merespons hal itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku pihaknya belum menentukan keputusan.
BACA JUGA: Heboh Video Dewasa, Dea OnlyFans Sampaikan Pesan untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
"Nanti lihat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco berharap kliennya bisa menjadi justice collaborator pihak kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penghasilan Dea OnlyFans dari Konten Pornografi, Jumlahnya Fantastis
Hal tersebut dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Dea OnlyFans sendiri tidak ditahan atas kasus dugaan pornografi itu.
Sebab, perempuan berusia 24 tahun itu masih berstatus mahasiswa.
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang pada Kamis (24/3).
Dea OnlyFans merupakan kreator konten yang kerap mengunggah foto maupun video dewasa dalam situs OnlyFans. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama