Dea OnlyFans Bersedia Bongkar Sindikat Penyebaran Konten Begituan di Media Sosial

Rabu, 18 Mei 2022 – 16:25 WIB
Dea OnlyFans. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kreator konten Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pornografi yang menjeratnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, saat dihubungi JPNN.com.

BACA JUGA: Dea OnlyFans Mengaku Hamil 5 Bulan, Siapa Suaminya?

Adapun justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana terorganisir.

"Kami yang menawarkan (justice collaborator) sebenarnya," kata Herlambang.

BACA JUGA: Belum Menikah, Dea Onlyfans Sudah Hamil 5 Bulan, Siapa Ayah Janinnya?

Menyusul hal itu, Herlambang menilai status Dea Onlyfans seharusnya dapat berubah menjadi saksi pelaku.

Dari temuan polisi dalam kasus ini, konten pornografi kliennya tersebar di media sosial masif, seperti Twitter dan Telegram.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Juwita Bahar Bongkar Urusan Ranjang, Nirina Zubir Memohon Doa

Sementara itu, dia menyatakan pihak yang menyebarkan konten asusila tersebut di media sosial bukanlah kliennya.

Namun, ada pihak ketiga yang menyebarkan dan seharusnya ditetapkan sebagai pelaku atas kasus ini.

"Terindikasinya ada tindakan sindikasi, adanya komplotan yang menyebarluaskan konten-konten tidak senonoh tersebut," bebernya.

Herlambang mengatakan kliennya bersedia membantu membongkar sindikat penyebaran konten asusila di platform media sosial tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap pengajuan kliennya untuk menjadi justice collaborator dapat dipenuhi.

"Jadi, sudah sewajarnya, kami lihat di situ, kami memang bisa diarahkan untuk jadi saksi pelaku," pungkasnya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler