jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Kekasihnya Terlibat
Dia mengatakan Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).
BACA JUGA: Dea OnlyFans Ditangkap, Deddy Corbuzier Bicara Soal Cepu, Waduh
Menurut Kombes Auliansyah Lubis, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea OnlyFans.
Alat bukti terdiri dari konten-konten pornografi yang dibuat Dea OnlyFans di internet.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Ditangkap Terkait Konten Video Dewasa, Sebegini Ternyata Penghasilannya
"Kami dapatkan konten-konten Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelasnya.
Pihak kepolisian menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Dea OnlyFans terjerat kasus pornografi lantaran kerap membuat dan membagikan foto dan video vulgar di situs OnlyFans. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra