jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah menyalurkan subsidi berupa paket data dan komunikasi bagi aparatur sipil negara untuk mendukung tugas kedinasan dan kegiatan operasional, sudah berlaku sejak 31 Agustus 2020.
Pemberian paket data dan komunikasi untuk ASN tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2020.
BACA JUGA: Pesan Menpora RI Kepada ASN Peserta Lomba Senam SAH
Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang dikutip di Jakarta, Selasa, menyatakan kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020 dengan besaran biaya paket ditetapkan secara berbeda.
Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400.000 per orang per bulan
BACA JUGA: Oknum Pejabat Daerah Asyik Begituan dengan Sekretaris, Ups! Kamera Laptop Lupa Dimatikan
Sedangkan, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200.000 per orang per bulan.
Pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
BACA JUGA: Mahasiswa UI Tagih Subsidi Pulsa dari Kampus
Selain itu, pemberian paket data dan komunikasi ini juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara daring sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per orang per bulan.
Pemberian bantuan ini juga diberikan untuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan yang bersifat insidentil sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Pendanaan dari paket itu berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas melalui daring. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha