Debat Terakhir Capres Sebaiknya Tak Mepet dengan Masa Tenang

Kamis, 14 Maret 2019 – 13:36 WIB
Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menggelar debat terakhir kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada 13 April mendatang. Menurutnya, sebaiknya pelaksanaan debat terakhir dimajukan karena 13 April hanya sehari sebelum masa tenang jelang pencoblosan pada 17 April 2019.

Hamdi mengatakan, sebaiknya debat putaran terakhir diselenggarakan pada 10 April 2019. "Saran saya majukan saja dua sampai tiga hari sebelum masa tenang," ujar Hamdi, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2019, Pemkab Bekasi Bersama KPU Gelar Rapat Koordinasi

Berita terkait: Wapres Bukan Ban Serep, Semoga Publik Cermati Debat Kiai Ma'ruf Vs Sandi

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan debat kelima kontestan Pilpres 2019 pada 13 April mendatang. Sementara itu, masa tenang Pilpres 2019 adalah pada 14-16 April 2019.

BACA JUGA: Pak Jokowi Semalam Bertemu Kiai Maruf di Istana, Ini Isi Pembicaraannya

Hamdi menambahkan, debat pada hakikatnya bukan hanya ruang bagi pasangan calon (paslon) beradu gagasan. Menurutnya, publik juga memiliki hak yang sama untuk memperdebatkan gagasan yang disampaikan paslon dalam debat.

“Nah, kalau minggu tenang berarti tidak boleh ada lagi kegiatan yang ditafsirkan berkaitan dengan kampanye kan? Semua harus tenang kira-kira begitu, tidak ada lagi pemberitaan mengenai debat,” kata dia.

BACA JUGA: Upah Pelipat Surat Suara Rp75 per Lembar

Baca juga: Ssttt, Kiai Ma'ruf Punya Jurus Rahasia untuk Ladeni Sandiaga

Guru besar ilmu psikologi di Universitas Indonesia itu menambahkan, perdebatan di publik pasca-debat kontestan Pilpres 2019 merupakan hal positif dalam konteks pendidikan politik. “Kalau malam ini debat, lalu besok tidak ada lagi pembicaraan, berarti kan apa gunanya debat. Jadi secara teori demokrasinya tidak benar ini,” ujarnya.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua KPU: Ini Masalah Serius, Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler