Debt Collector Pembakar Rumah Warga di Batubara sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

Selasa, 14 Desember 2021 – 23:07 WIB
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat menginterogasi pelaku pembakaran rumah warga Foto: Antara/HO

jpnn.com, BATUBARA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah Rahmat Sirait, 52, warga Kecamatan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumut.

Pelaku bernama Rijal Fremansyah Lumban, 25, warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Empat Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Sumsel

“Pelaku ditangkap di Riau. Dia karyawan Koperasi Surya Pelita sebagai penagih utang," ujar Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH dalam siaran persnya didampingi Kasatrekrim AKP Ferry Khusnadi SH MH, Senin (14/12).

Ikhwan menerangkan pembakaran rumah korban terjadi pada Selasa (23/11/2021). Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menagih utang. Namun, korban meminta pelaku bersabar karena belum memiliki uang.

BACA JUGA: 25 Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Asyik Berduaan di Kamar, Tiba-Tiba Digedor Polisi

“Namun, pelaku tidak mau tahu. Ia pun menyalakan api kemudian melemparkannya ke dekat botol berisi BBM jenis pertalite. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian kaki serta rumah pun ikut terbakar," terang mantan Kapolres Belawan ini.

Usai membakar rumah korban, pelaku kabur dan bersembunyi di sejumlah lokasi. Tim Satreskrim Polres Batubara mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di Riau.

BACA JUGA: Tepergok Warga Berduaan Bareng Pacar di Rumah, Oknum Polisi Didenda Ratusan Sak Semen

“Kami langsung mengejar pelaku dan menangkapnya,” terangnya.

Sementara Kasatrekrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH mengungkapkan motif pelaku membakar rumah korban karena persoalan sepele.

"Pelaku diduga kesal lantaran saat menagih utang korban belum bisa membayar. Itulah sebabnya, ia membakar rumah korban,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Imbas perebutan pelaku, kata Ferry dirinya dijerat pasal 187 subsider pasal 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler